Jakarta (ANTARA News) - Pelaku penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Internet, yang sudah ditahan polisi, akan digugat menggunakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Brigjen Kamil Razak di Jakarta, Rabu.
Kamil mengatakan, pelaku berinisial MA itu ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, melaporkan perbuatan tersangka ke polisi pada 27 Juli 2014, sehingga MA ditahan pada Kamis (23/10).
"Henry Yos mendapatkan info yang berisi penghinaan kepada Jokowi dari temannya kemudian melaporkannya," kata Kamil.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuat dan pengedit foto pornografi itu.
Sedangkan, menurut dia, barang bukti yang disita atas penangkapan MA adalah akun jejaring sosial Facebook milik tersangka.
Kamil mengatakan, belum mengetahui motif dibalik aksi tersangka melakukan penghinaan di jejaring sosial kepada Presiden Jokowi.
"Motifnya belum diakui oleh tersangka, namun diduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut," kata Kamil.
Kamil menambahkan bahwa tersangka melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo, sehingga Polri sedang menangani kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Ada tiga kasus lagi yang kami tangani, tapi belum dirilis," kata Kamil.
MA adalah pekerja rumah makan di Ciracas, Jakarta Timur, dan sampai saat ini belum mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Penghina Presiden Jokowi dikenakan pasal pornografi
29 Oktober 2014 15:22 WIB
Brigjen Pol. Kamil Razak (ANTARA FOTO/Tomi Pratama)
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014
Tags: