Menpan-RB: era birokrat priyayi sudah selesai
28 Oktober 2014 21:02 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi diperkenalkan saat pengumuman Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10). Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terdiri dari 34 menteri. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur negara harus berjiwa melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.
"Ini era revolusi mental, era birokrat priyayi sudah selesai. Jadi birokrat bukan priyayi lagi terapi harus melayani rakyat. Bahasa Jawanya ngawulo. Saya dan jajaran di Kementerian ini mendapatkan gaji dan fasilitas dari rakyat, maka harus melayani dengan cepat dan baik. Pangkas birokrasi, harus jujur dan tidak boleh korupsi," kata Yuddy usai serah terima jabatan MenPAN-RB di Jakarta, Selasa.
Yuddy sudah menempati kantor barunya sejak Senin (27/10) setelah Presiden Joko Widodo melantik seluruh menteri dan wakil menteri Kabinet Kerja.
Sebagai program perdana Kementerian PAN-RB di bawah kepemimpinannya, Yuddy mengatakan akan melakukan audit organisasi terhadap kementerian-kementerian, khususnya terkait adanya kementerian baru di Kabinet Kerja.
Pertama adalah menindaklanjuti perubahan nomenklatur pemerintahan karena itu adalah bagian dari reformasi birokrasi. " Ada kementerian-kementerian yang digabungkan saat ini, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, lalu ada juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian kementerian baru yakni Kemaritiman. Itu harus disesuaikan," jelasnya.
Perubahan nomenklatur kementerian tersebut dilakukan mengingat peleburan sejumlah kementerian telah memiliki fungsi masing-masing.
Misalnya, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan sebelum dilebur telah memiliki fungsi masing-masing.
Sehingga, setelah kedua kementerian tersebut digabungkan, maka akan ada beberapa direktorat yang juga dilebur karena memiliki tugas sama.
"Konsekuensi dari penggabungan itu adalah ada perubahan struktur unit pengelolaan organisasi. Itu memerlukan SK Presiden, Peraturan Menteri, dan sebagainya. Di situlah Kementerian PAN-RB akan membuat payung hukumnya supaya mereka ada kepastian legalitas dalam bekerja," ujarnya.
"Ini era revolusi mental, era birokrat priyayi sudah selesai. Jadi birokrat bukan priyayi lagi terapi harus melayani rakyat. Bahasa Jawanya ngawulo. Saya dan jajaran di Kementerian ini mendapatkan gaji dan fasilitas dari rakyat, maka harus melayani dengan cepat dan baik. Pangkas birokrasi, harus jujur dan tidak boleh korupsi," kata Yuddy usai serah terima jabatan MenPAN-RB di Jakarta, Selasa.
Yuddy sudah menempati kantor barunya sejak Senin (27/10) setelah Presiden Joko Widodo melantik seluruh menteri dan wakil menteri Kabinet Kerja.
Sebagai program perdana Kementerian PAN-RB di bawah kepemimpinannya, Yuddy mengatakan akan melakukan audit organisasi terhadap kementerian-kementerian, khususnya terkait adanya kementerian baru di Kabinet Kerja.
Pertama adalah menindaklanjuti perubahan nomenklatur pemerintahan karena itu adalah bagian dari reformasi birokrasi. " Ada kementerian-kementerian yang digabungkan saat ini, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, lalu ada juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian kementerian baru yakni Kemaritiman. Itu harus disesuaikan," jelasnya.
Perubahan nomenklatur kementerian tersebut dilakukan mengingat peleburan sejumlah kementerian telah memiliki fungsi masing-masing.
Misalnya, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan sebelum dilebur telah memiliki fungsi masing-masing.
Sehingga, setelah kedua kementerian tersebut digabungkan, maka akan ada beberapa direktorat yang juga dilebur karena memiliki tugas sama.
"Konsekuensi dari penggabungan itu adalah ada perubahan struktur unit pengelolaan organisasi. Itu memerlukan SK Presiden, Peraturan Menteri, dan sebagainya. Di situlah Kementerian PAN-RB akan membuat payung hukumnya supaya mereka ada kepastian legalitas dalam bekerja," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: