Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.

"Sampai sekarang belum ada tersangka baru lagi," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni M, pejabat di PT Pos Indonesia dan E selaku direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.

Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.

"Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya.

Dia mengatakan, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.

Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara berpotensi dirugikan Rp10,5 miliar.

Dalam pemberitaan media online, Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) telah melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia ke Kejagung.