Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa DPR hanya memberi pertimbangan terkait perubahan struktur kementerian yang diajukan Presiden Joko Widodo.

"Semuanya hak Pak Presiden. Kami hanya memberi pertimbangan," kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis.

Berikut Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober, tentang Perubahan Kementerian. Perubahan-perubahan itu di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Ristek berubah menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Memang ada perubahan, ada yang dipisah dan digabungkan. Kementerian Pendidikan dipisah, dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan," ujarnya.