Emron tegaskan Muktamar PPP Surabaya sah, yang lain ilegal
22 Oktober 2014 19:14 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi (kiri) berjabat tangan dengan Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo (kanan) disela-sela pembukaan Muktamar VIII PPP di Empire Palace, Surabaya, Jatim, Rabu (15/10/14). Muktamar VIII PPP itu mengangkat tema "Meneguhkan Khittah Perjuangan dan Ketaatan Kepada Konstitusi". (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi menegaskan bahwa Mukmatar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur, adalah sah dan sesuai dengan AD/ART maupun keputusan Majelis Syariah.
"Muktamar VIII PPP di Surabaya dihadiri 76 persen peserta pemilik suara dan mengakomodasi semua elemen di PPP," kata Emron Pangkapi kepada pers di Jakarta, Rabu.
Emron menjelaskan Muktamar VIII PPP di Surbaya adalah muktamar yang sah dan sesuai dengan AD/ART partai dan sesuai keputusan Majelis Syariah yang diketuai KH Maemun Zubair.
Sesuai amanah AD/ART, kata dia, Muktamar PPP sah jika memenuhi persyaratan qorum yakni dihadiri minimal lebih dari separuh peserta.
Muktamar PPP di Surbaya pada 15-17 Oktober 2014 dihadiri sebanyak 844 peserta dari 1135 peserta yang memiliki suara atau sebanyak 76 persen peserta.
Emron menambahkan, Muktamar PPP di Surbaya juga merupakan forum islah di antara kader-kader PPP yang berpolemik.
"Kami sudah mengundang ketua umum dan memasang foto-foto ketua umum bersama sekjen di berbagai sudut kota Surabaya, baik dalam bentuk spanduk, baliho, maupun poster," katanya.
Menurut dia, kalau ketua umum berhalangan hadir di muktamar, tidak membatalkan keabsahan pelaksanaan muktamar, karena telah dihadiri 76 persen peserta sesuai amanah AD/ART, sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban ketua umum dapat diwakili oleh wakil ketua umum.
"Karena itu, saya tegaskan bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya sah," katanya.
Emron juga menegaskan kalau ada muktamar lainnya di luar Muktamar VIII PPP di Surabaya, adalah tidak sah atau ilegal.
Menurut dia, menyikapi siaran pers dari kader PPP yang menyebut tausiah Ketua Majelis Syariah KH Maemun Zubair untuk menyelenggarakan muktamar pada 30 Oktober 2014, Majelis Syariah tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan muktamar.
Ia mengatakan Majelis Syariah kewenangannya adalah memberikan tausiah, bukan memutuskan sah atau tidak sah. "Sedangkan keputusan penyelenggaraan muktamar adalah kewenangan DPP PPP," tandasnya.
"Muktamar VIII PPP di Surabaya dihadiri 76 persen peserta pemilik suara dan mengakomodasi semua elemen di PPP," kata Emron Pangkapi kepada pers di Jakarta, Rabu.
Emron menjelaskan Muktamar VIII PPP di Surbaya adalah muktamar yang sah dan sesuai dengan AD/ART partai dan sesuai keputusan Majelis Syariah yang diketuai KH Maemun Zubair.
Sesuai amanah AD/ART, kata dia, Muktamar PPP sah jika memenuhi persyaratan qorum yakni dihadiri minimal lebih dari separuh peserta.
Muktamar PPP di Surbaya pada 15-17 Oktober 2014 dihadiri sebanyak 844 peserta dari 1135 peserta yang memiliki suara atau sebanyak 76 persen peserta.
Emron menambahkan, Muktamar PPP di Surbaya juga merupakan forum islah di antara kader-kader PPP yang berpolemik.
"Kami sudah mengundang ketua umum dan memasang foto-foto ketua umum bersama sekjen di berbagai sudut kota Surabaya, baik dalam bentuk spanduk, baliho, maupun poster," katanya.
Menurut dia, kalau ketua umum berhalangan hadir di muktamar, tidak membatalkan keabsahan pelaksanaan muktamar, karena telah dihadiri 76 persen peserta sesuai amanah AD/ART, sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban ketua umum dapat diwakili oleh wakil ketua umum.
"Karena itu, saya tegaskan bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya sah," katanya.
Emron juga menegaskan kalau ada muktamar lainnya di luar Muktamar VIII PPP di Surabaya, adalah tidak sah atau ilegal.
Menurut dia, menyikapi siaran pers dari kader PPP yang menyebut tausiah Ketua Majelis Syariah KH Maemun Zubair untuk menyelenggarakan muktamar pada 30 Oktober 2014, Majelis Syariah tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan muktamar.
Ia mengatakan Majelis Syariah kewenangannya adalah memberikan tausiah, bukan memutuskan sah atau tidak sah. "Sedangkan keputusan penyelenggaraan muktamar adalah kewenangan DPP PPP," tandasnya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: