Kodim Ngawi amankan senpi terduga teroris Suyitno
Ilustrasi. Peredaran Air Soft Gun Ilegal. Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti Senjata Air Soft Gun ilegal yang berhasil diamankan saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, Kamis (12/6). Bea dan Cukai Kediri yang mempunyai wilayah kerja 4 Kota/Kabupaten, Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang tersebut berhasil mengamankan puluhan Air Soft Gun berserta kelengkapanya dan senjata jenis Samurai yang kesemuanya tidak ada dokumen resminya atau Ilengal yang merupakan barang kiriman dari luar Negeri melalui PT. Pos Indonesia cabang Kediri. (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
"Senjata tersebut adalah air soft gun laras panjang jenis senapan serbu (SS) 1 dengan nomor seri Howa SS 2700 psi cal 177," ujar Komandan Kodim 0805 Ngawi Letkol Inf Sugiyono, kepada wartawan, di Ngawi, Senin.
Menurut dia, pengamanan senpi tersebut terjadi setelah pihaknya mendapat laporan tentang kepemilikan senpi dari Suyati (43) warga Desa Gendingan Kidul, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, yang merupakan tetangga Guntur.
Dalam laporan tersebut, Suyati mengatakan sekitar Juli 2014, ia menerima titipan dari Suyitno alias Guntur Pamungkas berupa barang yang dibungkus karung plastik.
Suyati menduga bungkusan titipan Guntur itu berisi senjata, karena sangat berat.
Apalagi setelah itu, Guntur akhirya ditangkap karena dugaan keterlibatan teroris pada Agustus lalu.
Takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Suyati akhirnya memberikan bungkusan titipan Guntur ke istrinya, Sutiyah alias Sutiyem.
Tidak hanya itu, Suyati juga melapor ke Koramil Widodaren tentang kepemilikan senjata api tersebut.
Mendapati laporan tersebut, Kodim 0805 Ngawi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Setelah melakukan pendekatan ke istri terduga teroris, senjata api tersebut akhirnya diserahkan ke pihak berwajib untuk diamankan.
Setelah dibuka, ternyata benar isi dari bungkusan titipan itu adalah senjata api yang telah dimodifikasi.
Barang atau senjata api itu akhirnya oleh tim Komando Distrik Militer 0805 dibawa ke markas komando untuk penanganan lebih lanjut.
Seperti diketahui, tim Densus 88 Antiteror, pada Agustus lalu berhasil menangkap dua orang warga Kabupaten Ngawi karena diduga terlibat dalam jaringan teroris.
Keduanya adalah, Suyitno alias Guntur Pamungkas dan Kardi warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Keduanya diduga merupakan anggota jaringan Teroris Santoso CS yang beroperasi di Poso, Sulawesi Tengah. (SAS/K007)
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014