Jasin kepada Media Center Haji mengingatkan KBIH agar tak ikut campur atau mengatur penempatan penginapan jamaah haji.
Ia menjelaskan penempatan penginapan jamaah haji sudah diatur oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang berkoordinasi dengan penyedia akomodasi setempat (majmuah).
Ia juga memintas KBIH tidak memungut biaya yang berlebihan kepada jamaah haji.
Jasin juga meminta KBIH memperhatikan kondisi fisik jamaah haji saat melaksanalkan ibadah sunnah, misalnya melaksanakan ibadah umroh hingga tujuh kali karena kondisi masing-masing jamaah berbeda.
KBIH adalah pihak yang melakukan bimbingan mengenai ibadah haji, yang biasanya memungut biaya kepada jamaah, di luar biaya penyelenggaraan ibadah haji.