Makkah (ANTARA News) - Inspektorat Jenderal Kemenag mengancam akan mencabut izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang nakal dan melanggar aturan.


"Bagi yang nakal akan kita kasih sanksi sampai pencabutan izin," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin usai rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1435 Hijriah/2014 di Jeddah, Minggu.

Jasin kepada Media Center Haji mengingatkan KBIH agar tak ikut campur atau mengatur penempatan penginapan jamaah haji.



Ia menjelaskan penempatan penginapan jamaah haji sudah diatur oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang berkoordinasi dengan penyedia akomodasi setempat (majmuah).




Ia juga memintas KBIH tidak memungut biaya yang berlebihan kepada jamaah haji.




Kemenag, lanjutnya, akan melakukan penilaian terhadap KBIH. KBIH juga akan diberi pembekalan agar tidak fokus kepada masalah uang.

Jasin juga meminta KBIH memperhatikan kondisi fisik jamaah haji saat melaksanalkan ibadah sunnah, misalnya melaksanakan ibadah umroh hingga tujuh kali karena kondisi masing-masing jamaah berbeda.

KBIH adalah pihak yang melakukan bimbingan mengenai ibadah haji, yang biasanya memungut biaya kepada jamaah, di luar biaya penyelenggaraan ibadah haji.