Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat sedang menyusun 10 poin pengaturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di 2015.

"Yang sedang kami bahas saat ini adalah apakah ke-sepuluh poin penting tersebut akan kami susun menjadi 10 peraturan KPU atau dijadikan satu paket Peraturan KPU, namun memuat 10 bab tersebut," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Yogyakarta, Sabtu.

Sejumlah 10 peraturan tersebut adalah mengenai jenis program pilkada, tahapan dan jadwal, pemutakhiran daftar pemilih, kegiatan kampanye, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi teknologi.

Selain itu terkait pemungutan suara serentak, penghitungan suara, penetapan calon terpilih serta mekanisme pendaftaran bakal calon.

"Ide terbaru, yang dituangkan dalam Perppu, ada uji publik terhadap bakal calon. Itu sedang kami diskusikan juga bagaimana mekanisme uji publik dan sebagainya," tambah Husni.

Terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak, KPU merancang pemungutan suaranya berlangsung di bulan September 2015. Namun, Husni menambahkan pihaknya belum menentukan hari dan tanggal serentaknya pemungutan suara tersebut.

"Kami (KPU) sedang mempertimbangkan daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya awal 2016 akan ditarik ke pilkada pada September 2015," tutur Husni.

Pertimbangan mempercepat pemilihan kepala daerah yang akhir masa jabatannya di 2016 itu, adalah terkait waktu persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah periode berikutnya.

Sementara kepala daerah yang masa jabatannya berakhir setelah semester kedua tahun 2016, maka pilkadanya akan mundur di tahun 2018.

"Untuk itu kami perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan juga pemerintah daerah masing-masing. Akhir masa jabatan para kepala daerah tersebut yang menjadi analisis perhitungan kami," ujarnya.