Mataram (ANTARA Newsa) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur terkait denda poligami bagi pegawai negri sipil bukanlah melegalkan abdi negara untuk menikah lagi.

"Jadi saya ingin meluruskan, bahwa nilai Rp1 juta tersebut bukan berarti memberikan izin berpoligami di kalangan PNS, namun itu merupakan syarat tambahan dari syarat-syarat yang sudah ada sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983," kata Zainul Majdi di Mataram, Jumat.

Gubernur mengatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Lombok Timur Khairul Warisin.

"Saya tanya kepada pak wakil bupati, ternyata satu juta rupiah itu tambahan dari syarat yang ada. Malah kalau boleh dikatakan jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Indonesia, justru Lombok Timur itu paling berat. Uang satu juta itu akan dibayar jika semua syarat terpenuhi," ujarnya.

"Ini bukan mendukung, tetapi saya ingin meluruskan apa yang berkembang di masyarakat, seolah-olah selama ini bahwa dengan cukup membayar satu juta para PNS dengan mudah menikah lagi. Tapi justru sebaliknya, uang satu juta itu merupakan syarat tambahan yang harus dipenuhi para PNS setelah syarat-syarat lainnya juga di penuhi. Jadi tidak semudah itu bayar satu juga bisa menikah lagi," jelasnya.

Dia juga mengharapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendapat gambaran secara utuh dari isi Perbup tersebut.

Sebelumnya, Staf Ahli Mendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (13/10) mengatakan Kementerian Dalam Negeri bisa saja membatalkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 karena menyalahi peraturan terkait ketentuan pajak dan retribusi daerah.

"Bisa saja kami batalkan Perbup itu, tanpa menunggu diregistrasikan ke Kemendagri, melalui laporan dari masyarakat karena ini menjadi bagian dari pengawasan masyarakat," kata Zudan.

Setiap peraturan daerah harus dilaporkan ke Kemendagri, sedangkan untuk peraturan bupati atau peraturan wali kota memang tidak harus diregistrasikan ke Pusat.

Dia mengatakan Perbup tersebut bisa saja dibatalkan jika dinilai menimbulkan keresahan dan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Lombok Timur menerbitkan Perbup Nomor 26 Tahun 2014 yang mengatur bagi PNS, yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua dan seterusnya (poligami), akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp1 juta.

Perbup tersebut diturunkan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pemkab Lombok Timur berdalih peraturan tersebut dibuat untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah.

"Yang namanya pungutan di daerah itu sudah ada peraturannya dan itu sudah ditentukan jenis-jenisnya. Tidak ada jenis pajak poligami di Undang-undang itu," ujar Zudan.

Dia mengemukakan, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan jenis pajak di kabupaten-kota adalah hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.