Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lebak menangkap ayah kandung yang selama delapan tahun. melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri.

"Kami secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial Hen (40) yang tidak lain orangtua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi Salahudin di Lebak, Kamis.

Pelaku warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak kini diamankan di Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.

Pelaku yang sehari-hari membuka bengkel motor melakukan tindak pidana susila terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (16).

Kasus terungkapnya pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya setelah adanya laporan dari orangtua angkat korban.

Ia melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada Polres Lebak karena perbuatan zinah itu dilakukan sejak anaknya berusia delapan tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan pemerkosaan di rumah sendiri dengan alasan tidak kuat menahan nafsu birahi setelah bercerai dengan ibu kandung Bunga," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa pemerkosaan berlangsung sejak Bunga duduk di SD pada usia delapan tahun. Ia melakukan perbuatan asusila itu bisa dua sampai tiga kali selama seminggu.

Akibat pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya itu, korban kabur ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun majikanya menjadikan anak angkat.

"Kami bisa menangkap pelaku itu dari orangtua angkat Bunga," katanya.

Sementara itu, pelaku Hen di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lebak mengakui semua perbuatannya karena tidak kuat menahan birahi nafsu setelah isterinya bercerai dengan ibu kandung korban.

"Kami sudah lama bercerai rumah tangga dengan ibu kandung korban. Kami khilaf melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri," kata Hen. (*)