Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Supriyadi Alfian menyebutkan, wartawan aktif di daerah ini, khususnya anggota PWI yang belum mengikuti uji kompetensi (UKW) tersisa 20 persen lagi.

"Belum ikut bukan berarti tidak kompeten, mungkin waktunya saja yang belum memungkinkan," kata dia, usai penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) VIII di Balai Wartawan PWI Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, sekitar 400-an wartawan anggota PWI di Provinsi Lampung yang telah mengikuti dan dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers, sehingga diperkirakan hanya 20 persen lagi yang belum mengikuti uji kompetensi itu.

"Kami mengharapkan untuk 20 persen wartawan ini dapat mengikuti UKW ke sembilan dan sepuluh yang akan dilakukan tahun ini juga," ujarnya.

UKW ke sembilan, ia menyebutkan, akan dilaksanakan Nopember 2014 di Kabupaten Lampung Selatan, dan untuk UKW ke-10 segera dilakukan pada dua alternatif lokasi, yaitu Bandarlampung ataupun Tulangbawang Desember 2014 nanti.

Supriyadi menyebutkan, uji kompetensi ini merupakan salah satu upaya PWI dalam mengikis wartawan "abal-abal" atau wartawan yang mengaku wartawan dan tidak bekerja secara profesional, di lapangan sering "cuma nanya-nanya" serta mengisi absensi dan bukan mencari bahan berita yang diperlukan.

Praktik mereka yang mengaku wartawan tetapi tidak bekerja sesuai standar profesi sebagai wartawan yang profesional dan beretika itulah sering membebani para wartawan yang sebenarnya, katanya lagi.

Uji kompetensi, menurut dia, juga merupakan salah satu bagian dari introspeksi diri untuk memperbaiki kekurangan dalam menjalankan proses kerja sebagai jurnalis profesional di lapangan.

Berkaitan hasil UKW ke delapan ini, Ketua PWI Lampung itu menyebutkan, dari 51 peserta sebanyak 46 wartawan dinyatakan kompeten baik pada jenjang muda, madya serta utama.

"Bagi lima orang peserta yang belum masuk kategori kompeten tidak perlu pesimistis, karena masih diberikan kesempatan enam bulan ke depan melakukan uji kompetensi ulang kembali," katanya.

Begitu pula bagi mereka yang sudah dinyatakan kompeten, dia mengingatkan jangan berbangga hati karena hasil UKW ini harus tetap diasah agar lebih maksimal dalam menjalankan tugas jurnalistik yang berpedoman pada kode etik jurnalistik, aturan hukum dan norma yang berlaku sebagai wartawan profesional. (B014/F003)