Banjarmasin (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyabut 323 izin pertambangan di 12 provinsi di Indonesia dan jumlah itu akan terus bertambah menyusul masih berlangsungnya pemeriksaan izin-izin sejenis di daerah.

Pencabutan izin tambang tersebut antara lain karena tumpang tindih izin yang diberikan pemerintah daerah, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi bersama dengan pimpinan daerah, kepala dinas, dan unsur media di Banjaramsin, Rabu.

Selain itu, banyaknya perizinan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sehingga terjadi berbagai persoalan yang merugikan masyarakat.

Selain mencabut izin tambang tersebut, kata dia, KPK bersama dengan Dirjen pajak juga akan menyita tiga ribu perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP.

"Perusahaan yang tidak memiliki NPWP tersebut, juga tersebar hampir di seluruh provinsi yang memiliki lokasi pertambangan," katanya.

KPK, kata dia, kini juga sedang memproses hukum beberapa perusahaan yang aktivitasnya dinilai banyak merugikan negara.

"Saat ini kita sedang memproses beberapa perusahaan pertambangan yang telah merugikan keuangan negara, hanya saja kami belum bisa mengungkapkan nama-nama perusahaannya," katanya.

Membahas berbagai persoalan tersebut, kata dia, KPK juga telah mengadakan pertemuan perusahaan yang telah mengadakan kerja sama dengan 12 kementerian di Jakarta.

"Intinya pada pertemuan tersebut para pengusaha menyatakan telah banyak menikmati manfaatnya, antara lain dengan dicabutnya 40 izin tambang yang mengalami tumpang tindih lahan," katanya.

Operasi-operasi tersebut, kata dia, akan terus dilakukan sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada para pelakunya.

Hanya saja, kata dia, untuk bisa mengungkap berbagai kasus dan praktik-praktik kotor tersebut, KPK harus bisa melakukan operasi tangkap tangan, seperti kasus pemberian izin di Bogor, yaitu izin yang diperjualbelikan terkait lahan yang akan dimanfaatkan perusahaan.

Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengatakan, ada beberapa tambang di daerahnya kini ditutup karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bisa diperbaiki lagi.

"Ada beberapa perusahaan yang diperintahkan untuk ditutup, tetapi saya tidak ingat berapa jumlahnya," katanya.

Pada kesempatan itu, Mardani juga mengungkapkan, sebelum dikeluarkannya ketentuan clear and clean atau CNC, perusahaan pertambangan di daerahnya dinilai sah dan sesuai ketentuan, namun begitu keluar ketentuan CNC dari keputusan menteri, sebagian besar izin pertambangan di Tanbu bermasalah.

Tetapi permasalahan tersebut, masih bisa diperbaiki, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi, kecuali masalahnya memang besar.

Mardani mengeluhkan, saat ini banyak media massa yang memuat pemberitaan hanya setengah-setengah, tanpa melihat persoalan lebih dalam.

Pemberitaan yang setengah-tengah tersebut, akhirnya sering salah diterima oleh pembaca ataupun pendengar, sehingga pada akhirnya memposisikan pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi pihak yang bersalah.

Seperti misalnya, persoalan izin PKP2B, sepenuhnya kewenangan pusat, pemerintah daerah sama sekali tidak ikut campur, namun begitu ada masalah, seakan-akan pemerintah daerah yang salah.

"Kesalahan-kesalahan tersebut yang pada akhirnya membuat pemerintah selalu terpojok, atau diberitakan tidak sesuai dengan faktanya," katanya.