Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 31 Oktober 2006 menyampaikan 429 kasus dari hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan (PJK). "Sebanyak 429 kasus itu merupakan hasil analisis dari 701 transaksi mencurigakan," kata Kepala PPATK Yunus Husein di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, 429 kasus itu terdiri dari 413 kasus diserahkan kepada kepolisian, lima kasus kepada kejaksaan, dan 11 kasus kepada kepolisian dan kejaksaan. Dari 429 kasus itu, yang merupakan kasus pelanggaran UU tentang Money Laundring mencakup tujuh kasus. Sementara itu jumlah keseluruhan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK sebenarnya mencapai 6.530 laporan transaksi yang berasal dari 160 PJK. Jumlah 6.530 laporan itu yang terdiri dari dari 6.299 laporan dari 115 bank dan 231 laporan dari 45 PJK non bank. PJK non bank terdiri dari perusahaan efek (12 perusahaan) dengan 41 laporan, pedagang valas (13) dengan 29 laporan, dana pensiun (1) sebanyak satu laporan, lembaga pembiayaan (7) sebanyak 89 laporan, manajer investasi (1) dengan satu laporan, dan perusahaan asuransi (11) dengan 70 laporan. PPATK juga menerima laporan pembawaan uang tunai dari lima akses keluar atau masuk Indonesia sebanyak 1.266 laporan. Jumlah itu terdiri dari Pelabuhan Batam sebanyak 872 laporan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun 54 laporan, Bandara Cengkareng 333 laporan, Bandara di Denpasar sebanyak enam laporan, dan dari Kantor Pos Bandung sebanyak satu laporan.(*)