Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) jalin kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan untuk mendaftarkan PNS di kota itu menjadi peserta jaminan sosial.

Siaran pers BP Jamsostek yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan kebijakan itu adalah tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015.

"Pemkot Tangsel bekerja sama dengan BP Jamsostek Tangerang II akan menganggarkan program jaminan sosial di APBD 2015 untuk 5.215 PNS," ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Selain PNS Pemkot dan PNS di DPRD, Airin juga memasukkan anggota DPRD Tangsel menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk tahap awal, mereka diikutkan dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Kami menyambut baik program ini karena sangat dibutuhkan oleh pegawai dan penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kota Tangsel," katanya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Tangerang III Ahmad Bachri mengungkapkan, per 1 Juli 2015, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara seperti calon PNS dan PNS, anggota TNI dan Polri serta pejabat negara, pegawai pemerintahan non PNS wajib ikut dalam BP Jamsostek.

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka menandakan Pemkot Tangsel sangat peduli terhadap kesejahteraan pegawainya," ujar Bari.

BP Jamsostek akan beroperasi penuh menjalan program Jaminan Pensiun, melengkapi tiga program yang ada, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua pada 1 Juli 2015.(*)