Penyelundupan 3 Kg sabu senilai Rp6 miliar dari Malaysia digagalkan
Ilustrasi. Bekuk Kurir Sabu Malaysia. Satu dari dua tersangka penyelundupan sabu antar negara, Husni Oyong (dua kanan) digiring dua petugas usai menjalani rekonstruksi yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Parit Aim, Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, Kamis (4/9). Pada Selasa (26/8) lalu, BNN berhasil mengamankan paket sabu seberat lima kilogram dan 20 butir ekstasi dari seorang supir Bus antar negara asal Malaysia bernama Husni Oyong (50) dan seorang kurir, Nuraini (27) di kawasan Ambawang. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Kapolres Lamsel AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Senin, mengungkapkan, sabu-sabu senilai Rp6 miliar itu diamankan pada Minggu (12/10) sore sekitar pukul 17.30 WIB beserta pembawa paket narkoba atau kurirnya Syarbaini warga Kelurahan Beurawe Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
"Syarbini mengaku disuruh oleh DY untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Cilegon Banten, tersangka diberikan upah Rp10 juta," kata dia.
Modus penyelundupannya, yakni tersangka Syarbaini diminta mengambil paket tersebut di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara agar diantarkan ke Cilegon, sehingga kurir ini hanya membawanya dari Kotabumi kemudian menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Lalu, tersangka dihubungi DY pada saat berada di Kotabumi ketika bus yang ditumpanginya berhenti di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setempat, dan rekan DY memberikan paket berisi sabu-sabu tersebut.
Kapolres mengatakan, kuat dugaan paket narkoba itu berasal dari negeri Jiran Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur penyeberangan pelabuhan tradisional.
"Jika melihat jumlahnya kemungkinan dikendalikan jaringan yang dikirim dari luar negeri melalui jalur pelabuhan tradisional di Medan atau Riau," kata dia pula.
Tersangka Syarbaini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup.
Dua pekan lalu, Polres Lamsel juga berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kg dan 50 ribu butir pil ekstasi. (B014/A029)
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014