Jakarta (ANTARA News) - Psikolog anak Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto enggan menyebutkan pelaku kasus kekerasan seksual terhadap seorang murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS).
"Memang ada peristiwa itu (trauma psikologis) tapi siapa pelakunya memang tidak ada konteks sama sekali dengan terdakwa," kata Kak Seto saat menjadi saksi fakta pada sidang lanjutan lima terdakwa kekerasan seksual terhadap murid JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dia juga tidak bersedia menjadi saksi ahli pada persidangan tersebut karena tidak ada hubungan langsung antara psikolog anak seperti dia dengan proses mengidentifikasi pelaku.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga enggan menanggapi soal korban yang menunjuk foto pelaku saat penetapan tersangka.
"Saya hanya diminta jadi terapis kalau anak menunjukkan foto (pelaku) saya harus lihat ekspresinya," tutur Kak Seto.
Kak Seto mengaku sempat menjadi terapis bagi korban selama tiga kali untuk mengamati dan memulihkan psikologis korban anak berusia enam tahun itu.
Sementara itu, pengacara terdakwa Patra M Zein menganggap kesaksian Kak Seto
dalam mengungkap penunjukkan foto pelaku oleh korban tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan tersangka.
"Kak Seto tidak dapat menjelaskan penyebabnya," tutur Patra seraya menyatakan Kak Seto tidak dapat menarik kesimpulan penyebab trauma yang dialami korban sehingga pihaknya akan menghadirkan psikolog sebagai saksi ahli pada sidang selanjutnya.
Patra menambahkan jika mengalami trauma psikologis, korban tidak akan mau kembali ke sekolah setelah kejadian itu dalam kurun waktu Desember 2013-Maret 2014.
Selain Kak Seto, majelis hakim menghadirkan karyawan PT ISS Indonesia Agus Widodo sebagai saksi.
Para terdakwa yakni Agun Iskandar, Virgiawan, Syahrial, Afrischa dan Zainal merupakan pekerja PT ISS Indonesia yang berstatus petugas kebersihan alih daya di JIS.
Kak Seto enggan sebut pelaku kasus JIS
13 Oktober 2014 17:18 WIB
Jakarta International School (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014
Tags: