Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Tim Litigasi DPD John Pieris optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan Judicial Review UU MD3 yang dimohon DPD RI.

"Kami optimistis menang," kata John Pieris.

DPD beralasan bentuk, format dan struktur UU MD3 tidak sesuai dengan yang ditentukan UUD 1945, kata di Jakarta, Senin, bersama Gede Pasek Suardika, Intsiawati Ayus, Anang Prihantoro, Afnan Hadikusumo, Djasarmen Purba, Muhammad Mawardi, dan kuasa hukum, I Wayan Sudirta, Aan Eko Widiarto, dan Hestu Cipto Handoyo, sebelum berangkat ke gedung MK guna menghadiri sidang untuk perkara Nomor 79/PUU-XII/2014.

Menurut John Pieris ketidaksesuaian itu antara lain ketidaksesuaian kewenangan lembaga yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-undang dengan UUD 1945, dan ketidaksesuaian pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang, baik dalam pembahasan, maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang menjadi UU MD3 dengan UUD 1945.

Alasan DPD mengajukan uji materiil karena UU MD3 bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPD RI untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang, dan UU MD3 bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPD RI untuk ikut membahas Rancangan Undang-Undang.

Menurut John Pieris, walaupun untuk beberapa permohonan UU MD3 yang diajukan oleh koalisi ornop dan PDIP itu telah ditolak, namun mengingat substansi yang diajukan berbeda, maka DPD RI tetap yakin permohonan formiil dan materiil yang dimohonkan akan dikabulkan MK.

Senator asal Maluku itu mengatakan, persidangan siang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari DPD.

Ahli dan saksi DPD RI yang akan memberikan keterangan adalah Maruarar Siahaan (mantan Hakim MK), Saldi Isra (akademisi), Yuliandri (Akademisi), Zainal Arifin Mochtar (Akademisi), Refly Harun (Akademisi) dan Ronald Rofiandri (Pegiat LSM).