Jakarta (ANTARA News) - Ratusan orang berkumpul di kawasan Bunderan HI, tepatnya di depan Hotel Kempenski Jakarta, Minggu, untuk penandatanganan Surat Kuasa Penggugat dan melakukan "Parade Rakyat Menggugat" dalam rangka menggugat UU Pilkada.
Acara yang berlangsung mulai jam 7 pagi hingga jam 11 itu merupakan tindak lanjut dari aksi pengumpulan KTP dalam rangka menolak UU Pilkada.
"Kami menargetkan sebanyak seribu orang dapat berpartisipasi dalam acara ini, setelah beberapa waktu yang lalu telah terkumpul 7.000 KTP," kata Dhyta Caturani dari "Kita Bergerak!".
Dhyta menjelaskan nantinya yang ikut berpartisipasi menandatangani Surat Kuasa Penggugat akan menjadi pemohon, sisanya yang ikut dalam aksi pengumpulan KTP akan menjadi pendukung.
Dhyta juga menerangkan bahwa Surat Kuasa Penggugat tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung, setelah melihat hasil rapat paripurna selanjutnya dan Perppu Pilkada yang akan ditandatangani SBY pada Januari 2015.
"Untungnya masih banyak waktu, jadi kami bisa mempersiapkan diri, lebih banyak menggalang suara," katanya.
"Kami ingin menunjukkan kepada wakil rakyat bahwa kami tidak sepakat, bahwa kami mengawasi mereka. Kami tidak lagi mau kembali ke Orde Baru," pungkas Dhyta Caturani.
Undangan mengikuti aksi "Parade Rakyat Menggugat" tersebar di akun media sosial. Para peserta yang hendak menandatangani Surat Kuasa Penggugat diminta membawa serta materai Rp6.000.
"Parade Rakyat Menggugat" UU Pilkada
12 Oktober 2014 11:03 WIB
Salah satu partisipan yang ikut dalam "Parade Rakyat Menggugat" dalam rangka menolak UU Pilkada di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (12/10). (www.antaranews.com/ Arindra Meodia)
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: