Pemkab Kediri belum tahu pensiun dini karyawan "GG"
Tawaran Pensiun Dini. Wakabid Humas PT. Gudang Garam Tbk., Iwhan Tricahyono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers tawaran Pensiun Dini kepada ribuan karyawan borongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Operasional PT Gudang Garam di Kantor Unit I Gudang Garam di Kediri, Jawa Timur, Kamis (9/10). Pabrik rokok terbesar di Indonesia tersebut menawarkan pensiun dini kepada ribuan karyawannya untuk menghindari terjadinya kemungkinan yang lebih buruk terhadap karyawan dikarenakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk industri rokok, seperti kenaikan cukai, pembatasan ruang gerak perokok, pengaturan kemasan, hingga rencana ratifikasi konvensi pengendalian tembakau (FCTC). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya) ()
"Belum tahu, karena belum ada tembusan ke pemkab. Pekan depan juga masih ada rapat di Pemprov Jatim, mungkin masalah itu (pensiun dini buruh PT Gudang Garam, Tbk)," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Haris, Jumat.
Ia mengatakan seharusnya dari manajemen segera memberikan klarifikasi, terutama berapa jumlah karyawan yang bekerja di pabrik itu yang mengajukan pensiun dini, sesuai dengan tawaran pabrik. Dengan itu, manajemen juga bisa menindaklanjuti yang harus dilakukan.
Untuk saat ini, pemkab belum bisa berbuat banyak, sebab masih menunggu konfirmasi langsung dari manajemen PT Gudang Garam, Tbk.
Selain itu, pemkab juga masih menunggu hasil rapat dengan Pemprov Jatim, yang salah satunya juga membicarakan terkait dengan pensiun dini karyawan pabrik rokok.
Ia juga mengatakan para karyawan yang mengikuti tawaran untuk pensiun dini dari manajemen PT Gudang Garam adalah karyawan dengan usia bukan produktif lagi, sehingga perlu dicarikan jalan keluar.
"Mungkin nanti ditekankan ke UMKM-nya, sebab usia mereka bukan usia produktif lagi," ujar Haris.
Sebelumnya, Manajemen PT Gudang Garam, Tbk, Kediri, membuka tawaran pensiun dini bagi karyawannya, terutama pada karyawan borongan sigaret kretek tangan (SKT) dan operasional.
Tawaran itu dilakukan sejak awal pekan lalu, dan sampai Rabu (8/10) sudah ada 2.088 karyawan yang mengajukan pensiun dini itu. Pengajuan itu sendiri dibuka manajemen sampai akhir Oktober 2014, tepatnya 24 Oktober 2014.
Manajemen juga menerapkan kriteria ketat bagi karyawan yang mengajukan pensiun dini, di antaranya masa kerja harus lebih dari 20 tahun. Mereka akan mendapatkan beberapa fasilitas di antaranya menerima uang pensiun di depan serta mendapat tambahan uang pensiun.
Selain itu, karyawan dan keluarganya akan diberikan bantuan jaminan kesehatan (BPJS) sampai dengan usia karyawan 55 tahun (berdasarkan data terakhir saat pensiun). Bantuan itu seluruhnya di awal dan diberikan dalam bentuk uang tunai, serta program pelatihan keterampilan.
Dampak lebih ketatnya aturan terkait dengan industri rokok, menjadi alasan dari pabrik rokok terbesar di Kediri ini untuk membuat kebijakan pensiun dini. Namun, manajemen berdalih, hal ini bukan hanya terjadi pada PT Gudang Garam, Tbk, Kediri, melainkan secara nasional.
Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) PT Gudang Garam, Tbk Iwhan Tricahyono mengatakan perusahaan saat ini sedang konsentrasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan pascakeputusan untuk melakukan pensiun dini pada karyawannya tersebut.
Perusahaan juga belum ada niatan untuk penerimaan karyawan baru, seiring dengan adanya pensiun dini itu.
"Kami fokus tingkatkan kinerja perusahaan. Ke depan, kami belum pikirkan program lain masih fokus pensiun dini," ujar Iwhan.
PT Gudang Garam, Tbk Kediri, adalah salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia dengan jumlah karyawan sampai sekitar 40 ribu orang.
Pembagian dividen pabrik rokok ini juga terlihat menurun selama beberapa tahun terakhir. Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk tahun buku 2012 sebesar dibagikan dividen sebesar Rp1.539.270.400.000 dengan besar dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah Rp800 per saham.
Dividen yang dibagikan untuk tahun buku 2012 itu lebih sedikit daripada tahun buku 2011, karena saat itu dividen yang dibagikan mencapai Rp1.924.088.000.000 dengan besar dividen senilai Rp1.000 per lembar saham. Jumlah tersebut naik dari Rp880 (2010) dan Rp650 (2009).
Namun, pensiun dini ini sebelumnya juga terjadi, salah satunya pada pada pabrik rokok Sampoerna di Malang yang juga melakukan pensiun dini pada ribuan pekerjanya. (DHS/E011)
Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014