Jakarta (ANTARA News) - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4 menyarankan adanya pengetatan kebijakan dalam perlindungan kawasan gambut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Jumat, mengatakan rekomendasi pengetatan kebijakan itu harus dilakukan dari tingkat hulu hingga ke hilir.

"Saat memberikan izin, wajib dipertimbangkan kawasan gambut dalam. Dalam jangka panjang, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) perlu memasukkan wilayah gambut sebagai kawasan lindung," katanya.

Sementara di tingkat hilir, untuk wilayah yang terlanjur diberi izin, maka perlu ada pengawasan dan pembinaan yang intensif dan tegas. Sehingga bila tidak tunduk aturan maka bisa berujung pada pencabutan izin.

Kuntoro juga merekomendasikan pelaksanaan evaluasi konsesi serta penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik.

"Juga diperlukan sistem informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti yang dimiliki BP REDD+ atau peta rawan kebakaran yang dimiliki Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk antisipasi kebakaran," katanya.

Ia menyebutkan penguatan legislasi, pengawasan berjenjang serta pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan juga jadi masukan badan tersebut atas hasil audit kepatuhan untuk mencegah karhutla.

"Perlu dilakukan kegiatan yang bernuansa kemitraan dengan masyarakat sebagai suatu kebutuhan dan bukan pelengkap," katanya.

Masyarakat, kata Kuntoro, juga perlu diberikan pemahaman dan dukungan gerakan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dengan menggunakan teknologi yang ekonomis.

Penerapan PLTB juga hendaknya selaras dengan proses penegakan hukum dan insentif seperti penyediaan pupuk dan kebutuhan perladangan, pemberian bahan kebutuhan pokok bagi petani yang tidak membakar, pelibatan masyarakat dalam operasional perusahaan serta insentif untuk desa yang berhasil menjaga lahan.

"Lalu yang terakhir dan utama adalah dukungan anggaran yang memadai," katanya.

Berdasarkan hasil audit kepatuhan pemerintah dan perusahaan dalam rangka pencegahan karhutla di Provinsi Riau, sebanyak 17 perusahaan masih menunjukkan kinerja buruk.

Satu perusahaan perkebunan mendapat peringkat sangat tidak patuh, sementara empat perusahaan lainnya masuk kategori tidak patuh.

Sementara itu, ada satu perusahaan kehutanan yang masuk kategori sangat tidak patuh, 10 perusahaan tergolong tidak patuh dan satu lainnya tergolong kurang patuh.

Ada pun dari enam kabupaten/kota yang teraudit, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya daerah yang patuh. Kabupaten Siak masuk kategori cukup patuh dan Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir serta Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong kurang patuh.

"Oleh karena itu, saya minta Gubernur Riau, atau yang mewakilinya, untuk memastikan bahwa rekomendasi kami ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu," ujarnya. (A062/M008)