Kediri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menunggu KPU pusat terkait pelaksanaan tahapan pilkada mengingat di kabupaten akan diselenggarakan pilkada pada 2015.

"Saat ini kami menunggu dari KPU RI tahapan pilkadanya. Acuan pilkada 2015 KPU RI menyebut serentak dan tahapannya yang menyusun KPU RI," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo di Kediri, Jumat.

Ia mengatakan, KPU Kabupaten Kediri sebenarnya sudah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkada langsung dengan besar pengajuan Rp46 miliar. Anggaran itu diperhitungkan untuk dua putaran.

Sampai saat ini, KPU Kabupaten Kediri juga belum menggunakan anggaran yang sudah disetujui DPRD tersebut, mengingat sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait dengan pelaksanaan pilkada.

DPR RI telah membuat aturan untuk pilkada tidak langsung, dimana dalam memilih kepala daerah diwakili oleh anggota DPR, sementara Presiden sendiri juga telah membuat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD.

Sapta menyebut, KPU Kabupaten Kediri sampai saat ini masih belum membuat tahapan untuk persiapan pilkada yang rencananya akan diselenggarakan pada 2015. Hal itu juga atas anjuran dari KPU RI, di mana KPU di daerah tidak dianjurkan memanfaatkan terlebih dahulu anggaran yang ada.

Selain itu, Sapta juga meminta KPU di daerah untuk terus koordinasi dengan pemangku kepentingan (DPRD dan legislatif) terkait dengan masih belum adanya keputusan pasti terkait dengan pelaksaan pilkada di kabupaten.

Untuk itu, KPU Kabupaten Kediri juga masih menunggu keputusan lebih lanjut. Ia berharap, segera ada keputusan untuk pelaksanaan pilkada, mengingat jika dilakukan pilkada langsung dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk persiapan.

Sementara itu, Legislator dari PAN Iskak mengatakan sejauh ini partainya juga belum membahas terkait dengan persiapan Pilkada Kabupaten Kediri yang diselenggarakan pada 2015.

Selain masih terlalu dini, hingga kini juga belum ada keputusan pasti, apakah pilkada akan berlangsung secara langsung atau tidak langsung. Presiden memang telah mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD, tapi hal itu belum dibahas oleh DPR RI.

Ia juga tidak ingin berspekulasi terkait dengan pelaksanaan pilkada, apakah langsung atau tidak langsung dan tetap memantau kebijakan politik nasional. Hal itu merupakan fakta konstitusi yang harus diikuti semua pihak.

(KR-DHS/I007)