Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) secar resmi menduga Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) telah menyalahgunakan rekening efek nasabah, demikian Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Selasa.

Berdasarkan temuan itu, Bapapem telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Komisaris Utama SPS, Herman Rambil, mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya.

Herman Ramli menjabat Komisaris Utama SPS dengan anggota dewan komisaris Triyono Witjaksana dan Gus Asmarajaya, sedangkan jajaran direksi terdiri dari Jusuf Rusli sebagai direktur utama dan Zulfian Alamsyah serta Teguh Jaya Suhud Putra sebagai para direkturnya.

Merujuk temuan ini pula, Bapepam-LK meminta Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SPS mulai 6 Januari 2009 dan memerintahkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset PT SPS dan aset nasabahnya.

Bapepam-LK bersama SRO (BEI, KSEI dan KPEI) akan melakukan audit investigasi atas aset dan utang SPS, memverifikasi rekening efek nasabah SPS dan meverifikasi sekaligus menilai aset-aset pribadi yang diserahkan Komisaris Utama SPS.

Sejak sesi pagi tadi, BEI telah mensuspensi saham SPS karena adanya laporan penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar, kata Dirut BEI Erry Firmansyah. (*)