Berkas JIS tunggu penilaian Kejati
10 Oktober 2014 16:31 WIB
Tersangka kasus Sodomi oleh siswa TK Jakarta International School (JIS) dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jaksel, Sabtu (26/4/14). Polisi berhasil mengamankan lima tersangka pelaku sodomi terhadap AK atau M yang dilakukan di toilet JIS dengan inisial Af, Ag. Aw, Za dan Sy. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/)
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu penilaian Kejaksaan Tinggi terhadap berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School (JIS).
"Sudah dikirim kembali berkasnya ke jaksa pekan ini dan sedang dipelajari, mudah-mudahan setelah dua kali pengembalian kita harapakan berkasnya tinggal menunggu P21 saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat.
Ia berharap, pengembalian berkas yang sudah kedua kalinya itu tidak ada masalah lagi sehingga Kejati bisa memutuskan berkas perkara itu.
Sementara usai mendapat berkas dari Polda Metro Jaya, Kejati mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti dan memutuskan kasus pelecehan seksual itu.
Sebelumnya, pihak Polda sudah menetapkan tersangka berinisal NB dan FT dalam kasus kejahatan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak JIS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 dan 82 KUHP Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polda juga menetapkan enam tersangka lainnya dari petugas alih daya PT ISS yang bekerja sebagai kebersihan di JIS Pondok Indah Jakarta Selatan.
Tersangka itu antara lain, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Agun Iskandar, Syahrial, Afriska Setyani dan Azwar yang diketahui tewas bunuh diri.
Keenam tersangka, diduga terlibat dalam melakukan kekerasan murid TK JIS berinisal M usia 6 tahun.
"Sudah dikirim kembali berkasnya ke jaksa pekan ini dan sedang dipelajari, mudah-mudahan setelah dua kali pengembalian kita harapakan berkasnya tinggal menunggu P21 saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat.
Ia berharap, pengembalian berkas yang sudah kedua kalinya itu tidak ada masalah lagi sehingga Kejati bisa memutuskan berkas perkara itu.
Sementara usai mendapat berkas dari Polda Metro Jaya, Kejati mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti dan memutuskan kasus pelecehan seksual itu.
Sebelumnya, pihak Polda sudah menetapkan tersangka berinisal NB dan FT dalam kasus kejahatan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak JIS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 dan 82 KUHP Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polda juga menetapkan enam tersangka lainnya dari petugas alih daya PT ISS yang bekerja sebagai kebersihan di JIS Pondok Indah Jakarta Selatan.
Tersangka itu antara lain, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Agun Iskandar, Syahrial, Afriska Setyani dan Azwar yang diketahui tewas bunuh diri.
Keenam tersangka, diduga terlibat dalam melakukan kekerasan murid TK JIS berinisal M usia 6 tahun.
Pewarta: Abdul Malik
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: