Kapolri rekomendasikan FPI dibubarkan
10 Oktober 2014 15:51 WIB
Kepala Polri Jendral Pol Sutarman (kedua kiri) merekomendasikan pembubaran organisasi massa FPI karena sering melakukan aksi menggunakan kekerasan.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman merekomendasikan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan karena sering melakukan aksi menggunakan cara kekerasan.
"Mereka sering menghadapi masalah dengan cara-cara kekerasan, anarkis, jadi saya kira mereka enggak layak lagi untuk dipertahankan," kata Sutarman di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pembubaran organisasi itu tidak berada dalam kewenangannya. Pembubaran FPI, menurut dia, harus dilakukan lewat lembaga peradilan.
Sutarman menjelaskan, sesuai undang-undang setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum tapi demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis.
Setelah aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota yang berakhir ricuh pada Jumat (3/10), kepolisian memperketat pengamanan di sekitar Balai Kota dan Gedung DPRD hari ini karena ada kabar massa organisasi massa itu akan berunjuk rasa lagi.
"Tentu pengamanan kami perketat. Pengamanan berlapis," katanya.
Bila massa pengunjuk rasa kembali terlibat kericuhan dan tidak bisa dikendalikan, ia mengatakan, polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Ada step-step-nya. Dari mulai menggunakan gas air mata, kemudian tembakan pantul sampai peluru karet. Laksanakan! Jangan ragu! Tapi tentunya setiap langkah yang dilakukan anggota polisi harus sesuai SOP. Itu harus diikuti," katanya.
Siang ini sekitar pukul 14.30 WIB massa FPI mulai mendatangi Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta. Polisi disiagakan di sekitar gedung-gedung tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan.
"Mereka sering menghadapi masalah dengan cara-cara kekerasan, anarkis, jadi saya kira mereka enggak layak lagi untuk dipertahankan," kata Sutarman di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pembubaran organisasi itu tidak berada dalam kewenangannya. Pembubaran FPI, menurut dia, harus dilakukan lewat lembaga peradilan.
Sutarman menjelaskan, sesuai undang-undang setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum tapi demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis.
Setelah aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota yang berakhir ricuh pada Jumat (3/10), kepolisian memperketat pengamanan di sekitar Balai Kota dan Gedung DPRD hari ini karena ada kabar massa organisasi massa itu akan berunjuk rasa lagi.
"Tentu pengamanan kami perketat. Pengamanan berlapis," katanya.
Bila massa pengunjuk rasa kembali terlibat kericuhan dan tidak bisa dikendalikan, ia mengatakan, polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Ada step-step-nya. Dari mulai menggunakan gas air mata, kemudian tembakan pantul sampai peluru karet. Laksanakan! Jangan ragu! Tapi tentunya setiap langkah yang dilakukan anggota polisi harus sesuai SOP. Itu harus diikuti," katanya.
Siang ini sekitar pukul 14.30 WIB massa FPI mulai mendatangi Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta. Polisi disiagakan di sekitar gedung-gedung tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: