Ruang terbuka hijau di Mamuju berubah fungsi
9 Oktober 2014 22:50 WIB
ilustrasi Gunung yang menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (6/5). (FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar)
Mamuju (ANTARA News) - Ruang terbuka hijau di Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat telah berubah fungsi menjadi pemukiman masyarakat seiring Mamuju menjadi ibukota Provinsi Sulbar.
"Beberapa tahun silam terdapat enam titik ruang terbuka hijau di Kota Mamuju, namun setelah Mamuju menjadi ibukota Provinsi Sulbar sejak tahun 2004 lalu ruang terbuka hijau itu sebagian sudah tidak ada lagi, karena berubah fungsi," kata Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sulbar, Amram, pada acara sosialisasi ruang terbuka hijau di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, di kota Mamuju sebelumnya terdapat ruang terbuka hijau diantaranya di Jalan Abdul Wahab Azasi Mamuju, depan Kantor DPRD Mamuju, depan Pertamina jalan Jendral Sudirman, Jalan Bau Masseppe dan lainnya.
"Jalan Abdul Wahab Azasi sebelumnya terdiri dari dua jalur dan diantaranya terdapat ruang terbuka hijau, namun kini menjadi satu jalur dan ruang terbuka hijau disitu, berubah menjadi pemukiman masyarakat, kondisi serupa juga tampak disejumlah titik ruang terbuka hijau lainnya di Mamuju kini berubah menjadi pemukiman masyarakat," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut sangat memprihatinkan, karena pemerintah di Mamuju tidak konsisten menjaga tata ruang daerahnya sehingga ruang terbuka hijau telah berubah fungsi menjadi pemukiman.
Ia mengatakan, seharusnya ruang terbuka hijau tetap dipelihara, agar keasrian lingkungan, keindahan lingkungan tetap tampak di Mamuju dan kota Mamuju dapat menjadi kota ramah lingkungan.
Ia berharap agar pemerintah di Mamuju kembali menata ruang terbuka hijau agar kembali tampak di Kota Mamuju seperti sebelumnya, sehingga Mamuju tetap menjadi Kota ramah lingkungan.
(KR-MFH/A034)
"Beberapa tahun silam terdapat enam titik ruang terbuka hijau di Kota Mamuju, namun setelah Mamuju menjadi ibukota Provinsi Sulbar sejak tahun 2004 lalu ruang terbuka hijau itu sebagian sudah tidak ada lagi, karena berubah fungsi," kata Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sulbar, Amram, pada acara sosialisasi ruang terbuka hijau di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, di kota Mamuju sebelumnya terdapat ruang terbuka hijau diantaranya di Jalan Abdul Wahab Azasi Mamuju, depan Kantor DPRD Mamuju, depan Pertamina jalan Jendral Sudirman, Jalan Bau Masseppe dan lainnya.
"Jalan Abdul Wahab Azasi sebelumnya terdiri dari dua jalur dan diantaranya terdapat ruang terbuka hijau, namun kini menjadi satu jalur dan ruang terbuka hijau disitu, berubah menjadi pemukiman masyarakat, kondisi serupa juga tampak disejumlah titik ruang terbuka hijau lainnya di Mamuju kini berubah menjadi pemukiman masyarakat," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut sangat memprihatinkan, karena pemerintah di Mamuju tidak konsisten menjaga tata ruang daerahnya sehingga ruang terbuka hijau telah berubah fungsi menjadi pemukiman.
Ia mengatakan, seharusnya ruang terbuka hijau tetap dipelihara, agar keasrian lingkungan, keindahan lingkungan tetap tampak di Mamuju dan kota Mamuju dapat menjadi kota ramah lingkungan.
Ia berharap agar pemerintah di Mamuju kembali menata ruang terbuka hijau agar kembali tampak di Kota Mamuju seperti sebelumnya, sehingga Mamuju tetap menjadi Kota ramah lingkungan.
(KR-MFH/A034)
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: