Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar di DKI Jakarta, meski pernah terdaftar di Kementrian Dalam Negeri.
"Mereka pernah terdaftar di Mendagri dan surat izinnya berakhir di tahun 2013, " katanya di Jakarta Selasa.
Ia menambahkan dalam undang-undang disebutkan bawah ormas yang tidak terdaftar dan tidak berjalan sesuai konstitusi harus dibubarkan.
DKI sendiri menurut Ahok tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait pembentukan FPI.
"Dulu gubernur pernah ikut acara HUT FPI, tapi saya tidak mengetahuinya," katanya.
Ketika ditanya terkait aksi anarkis yang dilakukan oleh FPI Jumat (3/10) lalu, Ahok mengatakan semuanya sudah merupakan bagian dari kerja kepolisian.
DKI sendiri menurut Ahok telah menyerahkan penanganan aksi anarkis tersebut kepada pihak kepolisian.
"Polisi telah mempunyai protap dan tahap-tahap untuk menangani kasus tersebut," tambahnya.
Ahok nyatakan FPI tidak pernah terdaftar di DKI Jakarta
7 Oktober 2014 14:16 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ANTARA/Rafiudddin Abdul Rahman)
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: