Dishub DKI segera tertibkan parkir taman kota
6 Oktober 2014 23:08 WIB
Operasi Lintas Jaya. Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut pentil kendaraan yang parkir sembarangan saat operasi lintas jaya digelar di ruas Jalan Jatinegara, Jakarta, Senin (10/3). Operasi yang meliputi parkir liar di badan jalan, sterilisasi jalur busway, angkutan ngetem sembarangan, pengaturan lalu lintas di persimpangan dan u-turn, pemeriksaan kelaikan jalan dan dokumen perizinan angkutan umum tersebut akan berlansung selama dua minggu kedepan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru) ()
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menertibkan parkir liar di sejumlah kawasan terutama di taman-taman kota yang termasuk dalam wilayah administrasi DKI Jakarta.
"Wilayah seperti Taman Menteng di Jalan HOS Cokroaminoto misalnya, di mana sering terjadi kemacetan di ruas jalan ke arah Kuningan karena banyak kendaraan parkir sembarangan di sisi jalan," katanya di Jakarta, Senin.
Penertiban ini, menurut Akbar, merupakan tindak lanjut upaya Dishub DKI Jakarta dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran parkir di sejumlah kawasan di ibu kota. Sejak awal September lalu, Dishub DKI melakukan penertiban di lima titik, antara lain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kota Tua, Kalibata City, Thamrin City, dan Jalan KH Mas Mansyur.
"Namun sekarang kami mulai mengembangkan wilayah operasi ke banyak kawasan, seperti Taman Menteng misalnya. Pada dasarnya, kawasan yang ada pelanggaran akan kami beri tindakan dengan tegas, " katanya.
Pelanggaran parkir banyak dijumpai di Jalan HOS Cokroaminoto arah ke Kuningan, terutama di antara kawasan Taman Menteng dan Wisata Kuliner Taman Menteng. Parkir liar tersebut memakan hampir separuh badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan pada jam-jam padat lalu lintas kendaraan.
Akbar menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak oleh petugas Dishub dengan pemberian tilang, metode derek, retribusi jasa dan mencabut pentil ban.
"Kami hanya memberikan sanksi pada pemilik kendaraan. Petugas parkir liar yang mungkin ada di lokasi operasi adalah urusan pihak kepolisian," katanya. (*)
"Wilayah seperti Taman Menteng di Jalan HOS Cokroaminoto misalnya, di mana sering terjadi kemacetan di ruas jalan ke arah Kuningan karena banyak kendaraan parkir sembarangan di sisi jalan," katanya di Jakarta, Senin.
Penertiban ini, menurut Akbar, merupakan tindak lanjut upaya Dishub DKI Jakarta dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran parkir di sejumlah kawasan di ibu kota. Sejak awal September lalu, Dishub DKI melakukan penertiban di lima titik, antara lain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kota Tua, Kalibata City, Thamrin City, dan Jalan KH Mas Mansyur.
"Namun sekarang kami mulai mengembangkan wilayah operasi ke banyak kawasan, seperti Taman Menteng misalnya. Pada dasarnya, kawasan yang ada pelanggaran akan kami beri tindakan dengan tegas, " katanya.
Pelanggaran parkir banyak dijumpai di Jalan HOS Cokroaminoto arah ke Kuningan, terutama di antara kawasan Taman Menteng dan Wisata Kuliner Taman Menteng. Parkir liar tersebut memakan hampir separuh badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan pada jam-jam padat lalu lintas kendaraan.
Akbar menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak oleh petugas Dishub dengan pemberian tilang, metode derek, retribusi jasa dan mencabut pentil ban.
"Kami hanya memberikan sanksi pada pemilik kendaraan. Petugas parkir liar yang mungkin ada di lokasi operasi adalah urusan pihak kepolisian," katanya. (*)
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: