Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah elemen masyarakat dari lintas profesi, mulai dari pengacara, profesional, buruh, hingga petani dan nelayan, berencana mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/10).

"Kami bersama anggota masyarakat akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi karena UU Pilkada bertentangan dengan amanah konstitusi," kata Ketua Umum LBH Dewa Ruci, Sirra Prayuna, di Jakarta, Senin.

Sirra Prayuna yang menjadi inisiator gerakan ini mengatakan, Mahkamah Konstitusi seharusnya berpihak kepada aspirasi rakyat Indonesia yang menginginkan pilkada langsung.

"UU Pilkada yang baru disetujui DPR RI isinya mengembalikan pilkada ke DPRD. Ini tidak sesuai dengan semangat reformasi untuk membangun demokrasi," tegas Sirra.

Terkait rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Langsung, Sirra mengaku pesimistis Perppu itu disetujui DPR RI.

Apalagi, kata Sirra, jika melihat realitasnya Partai Demokrat berada di Koalisi Merah Putih (KMP), sehingga sulit diterima logika jika Perppu pilkada langsung dapat diterima DPR RI.

"Kami pesimis, Perppu Pilkada Langsung yang akan diterbitkan Presiden SBY akan ditolak oleh DPR RI. Kami mencurigai penerbitan Perppu tersebut hanya drama politik saja," katanya.

Sirra mengingatkan, jika Perppu ditolak DPR RI maka akan ada kekosongan hukum sehingga akan menyulitkan agenda pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada akhir 2014.

Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Jawa Barat untuk Demokrasi yang juga tergabung dalam Koalisi Laskar Dewa Ruci, Adnan, mengatakan bahwa UU Pilkada yang mengembalikan pilkada ke DPRD telah merampas hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih.

"Hak rakyat untuk menjadi gubernur, wali kota, dan bupati telah dirampas DPRD," katanya.

Selain mengajukan gugatan uji materi, sejumlah elemen masyarakat itu juga akan menggelar aksi damai menolak UU Pilkada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.