Jakarta (ANTARA News) - Presiden terpilih Joko Widodo bisa mengajukan Rancangan Undang-Undang Pilkada baru bila Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ditolak oleh DPR RI.

Demikian juga dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kata Ketua Fraksi PKB MPR RI Lukman Edy di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.

"Kalau Perppu ditolak, ya, Pemerintahan Jokowi harus mengajukan UU baru. Atau Jokowi ajukan Perppu lagi karena pelaksanaan Pilkada yang sudah mepet jadwalnya," kata Lukman Edy.

Tapi ia berharap, Koalisi Merah Putih bisa menyetujui Perrpu yang diajukan SBY tersebut.

"Kami berharap KMP menerima Perppu yang diajukan presiden. Perrpu itu telah membatalkan UU Pilkada yang disahkan kemarin. Kalau Perrpu ditolak DPR, tidak otomatis UU yang dibatalkan itu berlaku kembali. Karena itu bisa terjadi kekosongan hukum untuk pelaksanaan Pilkada," kata Lukman.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Budiman Sudjatmiko mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan Pilkada langsung. Karenanya, PDIP akan mendukung penuh Perppu yang dikeluarkan SBY untuk disahkan di DPR.

"Untuk pilkada langsung kita akan berjuang mati-matian Insya Allah kita akan dukung," kata Budiman.

Budiman mengatakan Perppu tersebut keluar setelah SBY merespons penolakan masyarakat terhadap UU Pilkada. Penolakan dari masyarakat sudah bisa menjadi dasar bagi presiden mengeluarkan Perppu. "Perppu itu konsekwensi atas tindakan darurat pemerintah menghadapi kegentingan karena UU Pilkada banyak ditolak masyarakat," katanya.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto optimistis DPR akan menyetujui dua Perppu yang diajukan SBY.

"Saya yakin kedua Perppu yang barusan diterbitkan Presiden SBY akan didukung dan disetujui DPR. PDI-P saja memberi dukungan hal ini, apalagi fraksi yang tergabung dalam KMP," ujarnya.

Agus mengatakan potensi kedua Perppu itu bakal disetujui DPR sangat besar, sebab Perppu itu lahir atas dorongan kuat dari masyarakat yang menginginkan agar Pilkada langsung dapat dipertahankan.

"Kita sangat yakin DPR akan menyetujui Perppu ini untuk menjadi UU. Sebab ini dibuat atas aspirasi rakyat yang inginkan Pilkada langsung dipertahankan," kata saudara ipar SBY itu.