KMP akan banyak amandenen undang-undang
3 Oktober 2014 16:36 WIB
Ilustrasi - Koalisi Merah Putih Anggota Koalisi Merah Putih (kiri-kanan) Politisi PKS Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Juru Bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Sekjen PKS Taufik Ridho, Sekjen PAN Taufik Kurniawan dan Sekjen PPP Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) ()
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Merah Putih (KMP) akan banyak mengamandemen undang-undang yang dinilai tidak mengedepankan kepentingan rakyat, kata Juru Bicara KMP Tantowi Yahya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan ada sejumlah undang-undang yang berpihak kepada asing dan perlu diamandemen di Pemerintahan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"KMP akan mengamandemen banyak undang-undang yang terlalu liberal atau terlalu berpihak kepada asing," kata Tantowi.
Dia menyebutkan UU yang masih memuat kepentingan asing dan harus diamandemen, di antaranya UU Pertambangan, UU Perbankan, UU Telekomunikasi dan sebagainya.
Upaya untuk mengamandemen UU tersebut dipermulus dengan keberhasilan KMP menguasai parlemen, hingga menjadi pimpinan DPR, katanya.
Dari 10 fraksi di DPR, enam fraksi merupakan anggota KMP, yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PPP, PKS, dan Partai Demokrat.
Sementara empat fraksi lainnya merupakan koalisi Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla atau Koalisi Indonesia Hebat, yakni PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura dan PKB.
Upaya KMP untuk menguasai parlemen juga sudah dimulai ketika ditolaknya Pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi yang berkonsekuensi kepada pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan.
Ia menjelaskan ditolaknya UU MD3 itu juga berakibat adanya dua kubu di parlemen untuk menciptakan check and balance. (*)
(J010)
Ia mengatakan ada sejumlah undang-undang yang berpihak kepada asing dan perlu diamandemen di Pemerintahan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"KMP akan mengamandemen banyak undang-undang yang terlalu liberal atau terlalu berpihak kepada asing," kata Tantowi.
Dia menyebutkan UU yang masih memuat kepentingan asing dan harus diamandemen, di antaranya UU Pertambangan, UU Perbankan, UU Telekomunikasi dan sebagainya.
Upaya untuk mengamandemen UU tersebut dipermulus dengan keberhasilan KMP menguasai parlemen, hingga menjadi pimpinan DPR, katanya.
Dari 10 fraksi di DPR, enam fraksi merupakan anggota KMP, yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PPP, PKS, dan Partai Demokrat.
Sementara empat fraksi lainnya merupakan koalisi Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla atau Koalisi Indonesia Hebat, yakni PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura dan PKB.
Upaya KMP untuk menguasai parlemen juga sudah dimulai ketika ditolaknya Pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi yang berkonsekuensi kepada pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan.
Ia menjelaskan ditolaknya UU MD3 itu juga berakibat adanya dua kubu di parlemen untuk menciptakan check and balance. (*)
(J010)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: