Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 21 orang dari 155 WNI bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkut kasus narkoba.

Berdasarkan pendataan aparat kepolisian dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Kabupaten Nunukan, Kamis malam, terdapat 21 orang yang dideportasi tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Aparat kepolisian setempat memberikan pemahaman kepada WNI bermasalah yang tersangkut kasus narkoba tersebut agar tidak melakukan hal yang sama selama berada di daerah itu karena ganjarannya lebih berat dibandingkan yang dijalani di Malaysia.

"Kami minta kepada WNI yang dideportasi karena kasus narkoba agar tidak menggunakan selama berada di Kabupaten Nunukan karena hukumannya lebih berat dibandingkan di Malaysia," ujar seorang aparat kepolisian kepada WNI yang dideportasi di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Salah seorang WNI bermasalah yang dideportasi bernama Irna Muliati (35) asal Surabaya, Jawa Timur mengaku, dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena kasus sabu-sabu setelah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia selama tiga bulan.

WNI yang mengaku berada di Tawau, Malaysia sejak 10 tahun silam dan tidak memiliki pekerjaan ini menerangkan, tertangkap aparat kepolisian saat sedang tertidur di rumahnya.

Ia pula mensinyalir kemungkinan telah menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian setempat sebab pada saat tertangkap tidak sedang mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya ditangkap saat sedang tidur dirumah. Mungkin sudah lama dimata-matai," ungkap Irna Muliati yang mengaku hanya satu kali mengonsumsi sabu-sabu akibat pergaulan dengan teman-temannya di tempat tinggalnya di Kawasan Ice Box Tawau.

(KR-MRN/M008)