Jakarta (ANTARA News)) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Kita belum tahu soal Alex (Noerdin), mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai acara peluncuran aplikasi "Gratis" di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu.

KPK pada Senin (29/9) menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet South East Asian (SEA) Games Jakabaring Sumsel yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut.

"Semua informasi penting yang bisa membuktikan unsur dakwaan pasti akan dikonsolidasikan KPK," ungkap Bambang.

Namun Bambang belum mengetahui apakah ada peran Alex Noerdin sebagai pimpinan tertinggi di Sumsel dalam perkara itu.

"Belum tahu, yang sudah kepala dinas PU, kalau Alex (Noerdin) belum," kata Bambang.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.