Jakarta (ANTARA News) - Ulama dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi sepakat Undang Undang Kepala Daerah (Pilkada) untuk ditinjau kembali di Mahkamah Konstitusi.
"Sebaiknya dilakukan judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU tersebut," ujar dia usai menjadi pembicara Halaqoh Kebangsaan "Mewaspadai Gejala Kebangkitan Komunisme Gaya Baru di Indonesia" di Kantor MUI Pusat, Rabu.
Hasyim menilai sistem Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD akan total mempengaruhi tata kepemerintahan dan bakal menurunkan kredibelitas kepala daerah karena tidak sejajar dengan DPRD yang telah memilihnya.
"Apalagi sewaktu-waktu kepala daerah bisa diberhentikan oleh DPRD. Tentu ini akan berdampak luas terhadap pemerintahan," kata Wakil Rais Aam PBNU tersebut.
Disinggung tentang pernyataannya enam tahun lalu yang pernah menyampaikan Pilkada sebaiknya dikembalikan ke DPRD, pengasuh pondok pesantren Al-Hikam ini mengaku berbeda situasinya dengan sekarang.
Ia menilai, perkembangan kredibelitas anggota DPRD dari tahun ke tahun semakin merosot dan berbeda kondisinya setiap tahun.
"Enam tahun lalu memang saya menyampaikan seperti itu, tapi beda dengan situasi sekarang. Menurut saya, posisi DPRD semakin hari semakin turun," kata Hasyim.
Hasyim memaklumi reaksi sejumlah kepala daerah tentang pengesahan undang-undang ini karena mereka dianggap yang paling mengerti situasi wilayahnya masing-masing.
"Itulah alasan mengapa kepala daerah banyak yang tidak sependapat dengan RUU Pilkada yang kemudian disahkan menjadi UU," katanya.
Hasyim Muzadi setuju UU Pilkada ditinjau kembali
1 Oktober 2014 15:12 WIB
K.H. Hasyim Muzadi (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014
Tags: