Surabaya (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur pro-Muhaimin Iskandar (Cak Imim) memberi peringatan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pro-Choirul Anam (Cak Anam) terkait rencana Halal Bi Halal pengurus DPP PKB, FKB se-Indonesia, dan DPW PKB se-Jatim di Surabaya, pada 6 November 2006. "Ini merupakan peringatan terakhir, karena kami sudah lama memberi toleransi, apalagi surat penetapan PN Jakarta Selatan untuk eksekusi bagi PKB pimpinan Cak Anam juga sudah turun pada tanggal 16 Oktober lalu," ujar Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur (Jatim), M. Mas`ud Adnan, di Surabaya, Minggu. Bahkan, menurut dia, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga berencana memanggil Cak Anam pada 8 Nopember 2006 untuk memberitahukan penetapan eksekusi, agar Cak Anam mau mengeksekusi diri secara sukarela, dan jika tidak mau akan dieksekusi pengadilan berkaitan dengan konflik adanya dua DPP PKB. "Jadi, kami memberi peringatan kepada Cak Anam, agar tak lagi menggunakan atribut dan menggelar acara yang mengatasnamakan PKB lagi, karena turunnya surat penetapan eksekusi dari PN Jakarta Selatan itu," paparnya. Alasan lain, katanya, Cak Anam juga sudah mendaftarkan partai baru, yakni PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM), sehingga ia secara yuridis bukan lagi warga PKB, apalagi pengurus PKB. "Kalau tetap saja, tentu aparat pemerintah yang akan bertindak melakukan eksekusi. Kami juga khawatir akan ada warga dan simpatisan PKB yang bertindak sendiri, tapi kami sudah meminta mereka untuk tidak melakukan aksi tanpa koordinasi dengan DPW PKB Jatim," demikian Mas`ud Adnan. Sementara itu, Choirul Anam yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa pertemuan atau Halal Bi Halal yang bakal diselenggarakannya merupaka hak dari setiap orang yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD), sehingga tidak boleh dilarang atau dikurangi keberadaanya. "Kalau larangan itu datang dari PN, saya kira proses hukum kan belum final. Kalau sudah final, saya kira kami akan sadar dan tidak perlu diperintah akan menaatinya, apalagi sekarang masih ada proses hukum di PTUN, PN Jaksel, dan PN Surabaya sendiri terkait gugatan kami dan gugatan mereka," ucapnya. Ditanya tentang rencana pemanggilan dirinya oleh PN Surabaya, ia menjelaskan, hal itu merupakan teguran, dan sudah biasa di dalam proses hukum, sehingga dirinya juga akan memberikan jawaban saat memenuhi panggilan PN Surabaya. "Kalau saya dipanggil, ya saya akan memberi jawaban. Itu biasa, tapi saya kira PN juga tahu bahwa proses hukum yang ada memang belum selesai, sebab proses hukum yang masih berlangsung di PTUN, PN Jaksel, dan PN Surabaya tetap harus dihormati. Mereka kan menggugat di PN Surabaya dan sidang sudah berjalan empat kali, maka mereka harus menghormati," katanya. Ia menambahkan, Halal Bi Halal yang digelar di Graha Astranawa, Surabaya, tersebut direncanakan dihadiri pengurus DPP PKB dan FKB se-Indonesia, serta pengurus DPW PKB se-Jatim dan para ulama diundang secara khusus oleh DPW PKB Jatim yang juga di bawah kepemimpinannya. (*)