Biak (ANTARA News) - Sembilan saksi kunci kasus penembakan prajurit Pasukan Khas almarhum Pratu Wardeni di kawasan pasar malam 27 April 2014 mempertanyakan pengalihan sidang tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jayapura.
Kepala bagian hukum Pangkalan Udara Lanud Manuhua Kapten (Kh) Ardi SH di Biak, Rabu, mengakui sesuai penjelasan sembilan saksi yang disiapkan kemungkinan besar tidak bersedia ke Jayapura untuk persidangan kasus penembakan almarhum Pratu Wardeni.
"Informasi ketidakhadiran para saksi untuk persidangan telah disampaikan kepada pimpinan institusi Mako Paskhas 468/Sarotama dan komandan TNI AU lainnya," ungkap Kapten Ardi dihubungi di Biak.
Ia mengakui keberatan para saksi kunci kasus penembakan Pratu Wardeni karena kecewa dengan pemindahan lokasi sidang dari tempat kejadian di Kabupaten Biak Numfor ke lokasi lain di Jayapura dengan alasan keamanan.
Alasan lain sidang di Jayapura, menurut Kapten Ardi, para saksi khawatir jalannya sidang kasus penembakan ini mendapat intimidasi pihak tertentu sehingga mempengaruhi fair play fakta di persidangan.
"Selaku instititusi TNI AU melalui dinas hukum sudah menyampaikan keberatan atas pengalihan sidang kasus penembakan Pratu Wardeni," ungkap Kapten Ardi.
Sementara itu, Wakil Komandan Pasukan Khas Bataliyon 468/sarotama Mayor (Psk) Syamsu Alam menegaskan proses kasus hukum penembakan korban Pratu Wardeni harus lebih tepat jika digelar di wilayah hukum Pengadilan Negeri Biak.
"Prajurit Paskhas yang dijadikan saksi dalam kasus penembakan Pratu Wardeni tak bersedia mengikuti persidangan di Jayapura, ya ini sebagai bentuk ketidakpuasan para saksi-saksi yang disampaikan kepada pimpinan," ujar Mayor (Psk) Syamsu.
Berdasarkan data kasus penembakan almarhum Pratu Wardeni di areal pasar malam Jalan Mandiri Distrik Biak Kota melibatkan dua personel anggota Brimob Detasemen Biak berinisial Brigadir VL dan Briptu NM. (M039)
Saksi penembakan prajurit Paskhas pertanyakan pengalihan sidang
1 Oktober 2014 06:12 WIB
Ilustrasi - Kasus Penembakan (ANTARA News/grafis)
Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: