Kupang (ANTARA News) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan, SH,M.Hum, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono benar memainkan langkah "seek security" atau mengamankan diri terkait dengan penetapatan Undang-Undang Pilkada.

"Sikap politik yang sedang dimainkan itu, wajar dan lumrah karena bagaimanapun selaku Presiden dan Kepala Negara harus mengambil keputusan di tengah polemik Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR-RI, Jumat, (26/9)," katanya di Kupang, Selasa, terkait batalnya, rencana Presiden SBY tidak menandatangani RUU Pilkada, setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awalnya berencana tidak menandatangani rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) yang baru disahkan beberapa hari lalu setelah mendapat protes masyarakat yang cukup kuat. Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan presiden setelah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Presiden menuturkan dirinya berkonsultasi dengan Hamdan saat di Osaka soal pasal 20 UUD 1945. Di dalam pasal itu disebutkan rancangan undang-undang disahkan sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden.

"Saya ingin dapatkan pandangan dari MK tentang tafsir pasal 20 itu. Misalnya, karena secara eksplisit, kalau saya belum beri persetujuan tertulis atas hasil di DPR RI, apakah masih ada jalan bagi saya untuk tidak berikan persetujuan," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers setelah rapat terbatas begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (30/9/2014) pagi.

Menurut Kopong Medan, "pengamanan diri" itu juga tercermin dari sikap politik yang diungkapkan Presiden SBY, melalui Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Syarief Hasan mengimbau semua kader dan anggota partai agar terus memperjuangkan pilkada langsung dengan 10 perbaikan.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran Partai Demokrat agar terus berjuang secara politik dengan semua langkah yang konstitusional," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung DPP Partai Demokrat di Jakarta, Senin, (29/9) atau sehari menjelang batalnya rencana untuk tidak menandatangani UU Pilkada itu," katanya.

Sebelumnya, melalui Fraksinya di DPR RI Presiden mengusulkan langkah politik berupa 10 syarat yang harus diterima para wakil rakyat, jika ingin mengajak Demokrat mendukung atau mempertahankan pilkada langsung.

Sepuluh syarat perbaikan yang diajukan ke dalam opsi pilkada langsung tersebut merupakan kehendak rakyat, oleh sebab itu Partai Demokrat harus berusaha penuh untuk meluruskannya.

Namun menurut Kopong Medan, setelah mendengar penjelasan dari Ketua MK Hamdan, SBY mendapatkan pandangan bahwa menteri yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah saat pengesahan RUU berhak memberikan persetujuan. Pasalnya, menteri itu dianggap sebagai wakil dari presiden.

"Sehingga tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR," ungkap dia.

Sebelumnya Pengamat Politik dari Universitas Gorontalo (UG) La Husen Zuada menilai, Partai Demokrat memainkan langkah "seek security" atau mengamankan diri terkait dengan penetapan Undang-Undang Pilkada.

Menurut La Husen, Sabtu, sikap Partai Demokrat yang semula menyetujui pilkada dikembalikan ke DPRD, lalu berganti posisi menyetujui pilkada langsung dengan sepuluh syarat, lalu walk out saat sidang penetapan di DPR RI, hanyalah bagian dari langkah seek security agar tidak dianggap mengkhianati hak rakyat. (HMB/S023)