Cianjur (ANTARA News) - Fungsi Kebun Raya di Indonesia, tidak hanya mengkonservasi tumbuhan tetapi mengkonservasi lahan sebagai penyeimbang kawasan budidaya, kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Saat menyampaikan sambutan pada acara pencanangan revitalisasi dan pembangunan Kebun Raya Indonesia, di Kebun Raya Cibodas, Cianjur, Jabar, Selasa, ia menuturkan, kebun raya sekaligus memberikan andil dalam bentuk jasa lingkungan untuk menjamin berlangsungnya fungsi ekologis kawasan.

Selama ini, ungkap dia, pembangunan kebun raya di Indonesia, sebagai salah satu ruang terbuka hijau (RTH) merupakan upaya yang tepat dan strategis dalam konteks penataan kawasan yang menekankan pentingnya keseimbangan antara lingkungan buatan dan lingkungan alamiah.

"Selain itu, kepentingan sosial ekonomi dan lingkungan. RTH pun merupakan infrastruktur hijau yang turut membentuk ruang-ruang kota yang harmonis untuk memenuhi kebutuhan ekologis dan keindahan kota maupun pembatas ruang secara planologis," katanya.

Hal tersebut, jelas dia, sejalan dengan tujuan penataan ruang di Indonesia untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai dengan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Sedangkan pembangunan kebun raya sebagai RTH, tutur dia, dimaksudkan untuk penambahan RTH secara signifikan guna mengejar defisit RTH publik sebesar 20 persen sesuai dengan preskripsi UU no 26 tahun 2007.

Sehingga pihaknya meminta setiap pemerintah daerah dapat mengawali langkah strategis dan sistematis untuk pembangunan kebun rayannya sekaligus untuk menambah luasan RTH.

"Kami di Kementerian PU telah melakukan dan menyiapkan dukungan untuk pembangunan KRI, utamanya melalui Program Pengembangan Kota Hijau," katanya.

Selain itu, Kementrian PU bekerjasama dengan LIPI dan 12 pengelola kabun raya, telah menyiapkan roadmap pembangunan kebun raya 2015--2019 untuk lebih mengarahkan program yang memuat prioritas, rencana dan tahapan pembangunan kebun raya.

"Roadmap tersebut, merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama Kementerian PU dan LIPI, tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam bentuk kebun raya," katanya.

(KR-FKR/Y003)