Polres Ngawi belum tetapkan tersangka penggelonggongan sapi
30 September 2014 18:24 WIB
ilustrasi--Larangan Penjualan Hewan Kurban Puluhan hewan kurban berada dalam lapak di pinggir Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). Sejumlah pedagang masih berdagang hewan kurban dipinggir jalan meskipun Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014, mengeluarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pedestrian atau trotoar, taman atau RTH, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) ()
Ngawi (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, belum menetapkan tersangka dalam kasus penggelonggongan sapi yang digerebek oleh petugas gabungan Pemkab dan polisi setempat pada Kamis (25/9).
"Kami belum menentukan tersangka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut," ujar Kapolres Ngawi AKBP Valentino Alfa Tatareda, kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, belum adanya tersangka dalam kasus tersebut karena pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium tentang kondisi daging sapi yang diamankan sebagai barang bukti.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah memeriksa pemilik rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal yang diduga melakukan praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih. Adapun saksi yang diperiksa adalah Sukamto.
"Setelah mendapatkan hasil dari laboratorium dan keterangan saksi, baru polisi akan mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka," kata dia.
Nantinya, lanjut AKBP Valentino, tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Seperti diketahui, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Dinas Peternakan, dan polisi setempat telah menggerebek rumah pemotongan hewan ilegal di Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, karena diduga melakukan praktik sapi gelonggongan. Rumah pemotongan tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun lalu.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam ekor sapi. Dua ekor sapi di antaranya telah mati akibat digelonggong, dua ekor sapi dalam keadaan sekarat setelah digelonggong yang akhirnya juga mati, dan dua ekor lainnya masih sehat.
Sesuai informasi, sapi-sapi tersebut sore hari digelonggong dengan air hingga sekarat. Setelah mati, sapi-sapi tersebut baru disembelih pada malam harinya.
Setelah diperiksa oleh petugas Dinas Peternakan setempat, bangkai sapi-sapi tersebut dinyatakan positif telah digelonggong. Sebab, dari hidung dan mulut sapi terus mengeluarkan air. Bangkai sapi-sapi tersebut akhirnya dikubur agar dagingnya tidak dijual di pasaran.
Polisi dan pemkab setempat masih menyelidiki kasus itu guna mencari pihak-pihak bertanggung jawab dari praktik ilegal tersebut. Adapun, penggerebelan RPH ilegal tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar.
(KR-SAS/R021)
"Kami belum menentukan tersangka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut," ujar Kapolres Ngawi AKBP Valentino Alfa Tatareda, kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, belum adanya tersangka dalam kasus tersebut karena pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium tentang kondisi daging sapi yang diamankan sebagai barang bukti.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah memeriksa pemilik rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal yang diduga melakukan praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih. Adapun saksi yang diperiksa adalah Sukamto.
"Setelah mendapatkan hasil dari laboratorium dan keterangan saksi, baru polisi akan mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka," kata dia.
Nantinya, lanjut AKBP Valentino, tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Seperti diketahui, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Dinas Peternakan, dan polisi setempat telah menggerebek rumah pemotongan hewan ilegal di Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, karena diduga melakukan praktik sapi gelonggongan. Rumah pemotongan tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun lalu.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam ekor sapi. Dua ekor sapi di antaranya telah mati akibat digelonggong, dua ekor sapi dalam keadaan sekarat setelah digelonggong yang akhirnya juga mati, dan dua ekor lainnya masih sehat.
Sesuai informasi, sapi-sapi tersebut sore hari digelonggong dengan air hingga sekarat. Setelah mati, sapi-sapi tersebut baru disembelih pada malam harinya.
Setelah diperiksa oleh petugas Dinas Peternakan setempat, bangkai sapi-sapi tersebut dinyatakan positif telah digelonggong. Sebab, dari hidung dan mulut sapi terus mengeluarkan air. Bangkai sapi-sapi tersebut akhirnya dikubur agar dagingnya tidak dijual di pasaran.
Polisi dan pemkab setempat masih menyelidiki kasus itu guna mencari pihak-pihak bertanggung jawab dari praktik ilegal tersebut. Adapun, penggerebelan RPH ilegal tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar.
(KR-SAS/R021)
Pewarta: Slamet AS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: