Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Annas yang tiba di gedung KPK dari rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur tidak berkomentar banyak.

"Kabar baik," kata Annas singkat lalu langsung masuk ke gedung KPK.

Gulat adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas.

Selain Annas, pada kasus yang sama, KPK juga memeriksa Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum dan dua Kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tati dan Tety YS sebagai saksi untuk tersangka Annas.

Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya diamankan petugas KPK di rumah Annas di Citra Grand blok RC3 No. 2 Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9) malam.

Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta, sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.

Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL.

Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau.

Pada saat OTT petugas KPK juga menemukan uang 30.000 dolar AS, namun dalam pemeriksaan Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.

KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Gulat Manurung sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.