Denpasar (ANTARA News) - Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) otomatis berubah setelah disahkannya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, kata pengamat politik Universitas Pendidikan Nasional Denpasar.

"Kalau UU Pilkada berlaku, KPUD tidak memiliki peran lagi. Kalaupun ada, kecil," kata Dosen Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Dr I Nyoman Subanda, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, keberadaan KPUD bisa menjadi lembaga "ad hoc" setelah undang-undang yang disahkan DPR RI pada Jumat (26/9) dini hari yang mengundang kontroversi di Tanah Air.

"Bila perlu petugas KPUD menggunakan para birokrat pemerintah daerah saja dengan sistem ad hoc," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung itu maka validasi data pemilih, pengadaan seleksi hingga pelaksanaan debat calon kepala daerah, tidak akan terjadi lagi.

Pelaksanaan kegiatan itu, kata dia, cukup dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota setempat.

Sementara itu terkait pelaksanaan Pemilihan Pilkada serentak di lima kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli dan Kabupaten Karangasem, Subanda mengusulkan agar menggunakan sistem yang saat ini yakni pemilihan langsung mengingat waktu pelaksanaan yang tinggal delapan bulan lagi atau Mei 2015.

"Pertimbangan menggunakan sistem lama (pemilihan langsung) karena tahapan sudah dilakukan, masa jabatan yang harus segera diisi atau memperpanjang jabatan pemimpin lama," katanya.

Sedangkan terkait sejumlah pemimpin daerah mengaku tidak akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah akibat UU Pilkada itu, Subanda menyatakan hal itu tidak akan memiliki makna karena mereka memiliki posisi sama dengan masyarakat biasa.

"Kecuali itu dilakukan dengan kolektivitas artinya gabungan seluruh kepala daerah di Indonesia karena gemanya. Banyak keputusan politik atau hukum pengadilan ditentukan juga karena desakan arus yang lebih kuat," pungkasnya.

(KR-WGN)