"Hari ini memang rencananya ada pemanggilan pelapor Saudara Johnson jam 10 pagi tadi untuk diperiksa di krimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarata, Senin.
Ia menambahkan pengacara Jhonshon memberitahu pihak kepolisian bahwa Jhonson tengah berada di luar negeri karena ada urusan bisnis sehingga tidak hadir pada hari ini.
Rikwanto mengatakan pihak Johnson telah berjanji setelah pulang dari luar negeri akan menemui penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita harapkan minggu ini sudah dapat diperiksa, mudah-mudah sekitar Kamis atau Jumat, lebih cepat lebih baik," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan untuk Dewi Persik yang menjadi terlapor dalam kasus ini akan diperiksa belakangan.
"Pelapor dulu yang diperiksa, kemudian saksi lalu kita cari barang buktinya bila kita anggap cukup lalu kita akan panggil saudari DP," ujar Rikwanto.
Johnson Yaptonaga melaporkan artis Dewi Persik ke Polda Metro Jaya oleh atas dugaan pencemaran nama baik setelah telah tersebar di twitter dan media termasuk infotainment bahwa seolah-olah dirinya sudah menikah dengan DP.
DP dilaporkan dengan surat laporan nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/DitReskrimsus dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika jo Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(SDP-72/A029)