Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah melarang lembaga penyiaran di wilayah setempat memutar lima lagu yang berbau pornografi dan menyarankan untuk berbuat seks bebas.

"Kelima lagu yang dilarang diputar oleh lembaga penyiaran karena menyarankan seks bebas itu adalah Apa Saja Boleh (Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Pengen Dibolongi (Aan Anisa), dan Mobil Bergoyang (Lia MJ dan Asep Rumpi," kata Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo di Semarang, Senin.

Selain kelima lagu tersebut, ada 38 lagu yang dibatasi pemutaran atau hanya boleh diputar melalui radio pada pukul 22.00-03.00 WIB karena berkonotasi cabul sehingga tidak mendidik serta hanya layak didengar oleh orang dewasa.

Ia menjelaskan bahwa ke-43 lagu yang dilarang dan dibatasi pemutarannya itu merupakan hasil pencermatan pada sejumlah lagu yang banyak di putar di radio-radio di Jateng.

Menurut dia, KPID Jateng telah mengintensifkan sosialiasi kepada lembaga penyiaran untuk tidak memutar lagu-lagu tersebut dengan tujuan agar tidak merusak generasi muda.

"Lagu-lagu yang berbau pornografi tersebut dikhawatirkan dapat merusak pola pikir anak dan merendahkan martabat wanita," ujarnya.

Budi mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Jateng untuk mematuhi larangan tersebut karena jika sampai melanggar maka KPID Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas berupa penghentian program siaran.

"Selain itu, kami juga meminta lembaga penyiaran memiliki sensor internal sebagai upaya mencegah tetap diputarnya lagu-lagu berbau pornografi itu," katanya.

(KR-WSN/N002)