Jakarta, (ANTARA News) - Pakar Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengingatkan agar ada aturan tegas bagi rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha namun tidak menyediakan ruang parkir.

"Seperti di Kemang, Pondok Indah atau Bintaro. Intinya jangan ada alih fungsi rumah atau pemukiman jadi tempat usaha," kata Yayat kepada Antaranews di Jakarta, Senin.

Yayat mengemukakan hal tersebut ketika ditanya tentang masalah parkir liar di tepi jalan (on street) di Jakarta.

Dia mengatakan parkir di Provinsi DKI Jakarta baiknya diarahkan kepada parkir gedung (off street) dan bukan tepi jalan.

Yayat mengatakan kondisi perparkiran semerawut karena peningkatan jumlah kendaraan tidak diikuti dengan tingkat pertumbuhan tempat parkir.

Seharusnya menurut dia, setiap tempat kegiatan wajib menyediakan ruang parkir.

"Hotel dengan tingkat hunian yang mencapai 80 persen harus menyediakan tempat parkir, sehingga tidak ada kendaraan yang diparkir di tepi jalan," katanya.

Dia mengatakan masalah lainnya dari perparkiran adalah soal variasi ongkos jasa parkir.

"Pengguna sering dikenakan tarif parkir Rp5.000, Rp10.000 atau bahkan Rp20.000. Variasi pungutan seperti ini merugikan konsumen," kata Yayat.

Dia membandingkan, parkir tepi jalan memberi pemasukan ke kas pemerintah DKI Jakarta Rp16 miliar/tahun sedangkan parkir gedung mampu berkontribusi hingga Rp213 miliar dalam selang waktu yang sama.

Yayat menganjurkan tarif parkir gedung/lapangan lebih murah dari parkir on street sehingga konsumen memilih parkir off street.