Jakarta (ANTARA News) - Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) mendorong masyarakat mengajukan permohonan peninjauan kembali Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya dorong masyarakat sebanyak-banyaknya menggugat UU Pilkada," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Jokowi juga mengaku telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi pemberlakuan undang-undang yang mengembalikan hak memilih kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) namun dia enggan merincinya.

"Urusan saya setelah tanggal 20, tapi tidak bisa saya sampaikan," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa keputusan DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada menjadi undang-undang telah merebut kegembiraan politik rakyat.

"Tapi yang jelas, selain parpol yang merebut hak politik rakyat, tapi juga merebut kegembiraan politik rakyat. Rakyat lagi seneng-senengnya langsung direbut," kata dia.