Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena memberikan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Bupati Biak Nomfur 2014--2019 Yesaya Sombuk sebagai imbalan untuk mendapatkan program pembangunan Tanggul Laut (Talud) di kabupaten Biak Numfor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubah (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah Rp150 juta juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Jaksa menilai bahwa Teddy terbukti memberikan uang senilai 100 ribu dolar Singapura atau Rp950 juta kepada Bupati Biak Yesaya Sombuk.
"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menunjukkan sikap penyesalan, berterus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki tanggungan seorang istri dan anak yang masih balita," tambah jaksa Antonius.
Teddy pertama kali bertemu dengan Yesaya pada Maret 2014 di Thamrin City Mall Jakarta Pusat dan dilanjutkan di hotel Amaris Jakarta setelah Yesaya dilantik sebagai bupati.
"Terdakwa selaku pengusaha sangat membutuhkan proyek untuk dikerjakan," ungkap jaksa.
Teddy pada Mei 2014 memberitahukan kepada Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak Numfor Turbey Onisimus Dangeubun bahwa dalam APBN-P 2013 terdapat program pembangunan Talud di Biak Numfor dianggarkan Kementerian PDT dengan nilai sekitar Rp20 miliar, Teddi juga memberitahukan bahwa ia akan membantu mengawal pengusulan proyek itu.
Selanjutnya Turbey menginformasikan hal tersebut kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bappeda) Biak Numfor Yunus Saflembolo kemudian diinformasikan kepada Yesaya Sombuk.
(D017)
Penyuap Bupati Biak dituntut 4 tahun penjara
29 September 2014 13:06 WIB
Korupsi Tanggul Laut -- Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut berjalan saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/9). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: