Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Priyo Santoso, mengatakan, apabila ada pihak yang merasa kecewa terkait hasil rapat paripurna yang memutuskan RUU Pilkada agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

"Sebenarnya terdapat kemajuan dalam Pilkada tidak langsung, tapi jika merasa dirugikan dengan hasil rapat, ya silahkan ajukan gugatan," kata dia, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, baik Pilkada langsung maupun tidak langsung, hal yang sama-sama demokratis dan tetap pilihan rakyat.

"Semua ini dilakukan demi kebaikan rakyat, di antaranya menekan biaya Pemilu dan mengurangi gesekan antarpendukung calon kepala daerah yang kerap terjadi," kata kader Partai Golkar itu.

Hal senada juga disampaikan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, di Jakarta. Dia mengatakan, baik Pilkada langsung ataupun tidak langsung (melalui DPRD) tetap keputusan demokratis.

"Selama ini Pilkada langsung masih dievaluasi secara dangkal, misalnya, karena biaya tinggi atau rawan konflik," katanya.