"Namun peluang opsi ini pun kecil sebab sikap SBY sesungguhnya sudah dapat dinilai dalam proses pengusulan rancangan UU itu, yang intinya inisiatif eksekutif, Artinya, RUU ini jelas sudah disetujui dia sebagai pemimpin eksekutif," kata dia.
Kemudian lanjut La Husen, celah lain adalah uji materi dan Mahkamah Konstitusi dengan asumsi memutuskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Namun peluang hal itu pun sangat kecil kata La Husen, sebab MK mungkin tidak akan melakukan hal yang dimaksud selama tidak dilakukan amandemen pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.
"Istilah demokratis ini kemudian memunculkan banyak defenisi dan penafsiran. Berbeda dengan pemilihan presiden yang termuat dalam pasal 6A ayat (1) yang menyebut pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat," kata dia.