Ketua DPRD DKI: tetap pertahankan pilkada langsung
Gubernur DKI Jakarta yang juga Presiden terpilih Joko Widodo (kanan) berjalan di depan meja pimpinan DPRD usai memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (26/9). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dari fraksi PDI Perjuangan bersama empat orang Wakil Ketua DPRD, M. Taufik dari fraksi Gerindra, Triwisaksana dari fraksi PKS, Lulung Abraham Lunggana dari fraksi PPP dan Ferriyal Sofyan dari fraksi Partai Demokrat mengucapkan sumpah jabatan di dalam sidang paripurna khusus DPRD DKI Jakarta untuk periode tahun 2014-2019 pada Jumat (26/9). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) ()
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Periode 2014-2019 yang baru dilantik, Jumat, Prasetyo Edi Marsudi, terkait dengan keputusan anggota DPR RI yang menyetujui pelaksanaan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.
"Kalau untuk Pilkada DKI, karena kita adalah daerah khusus ibukota, saya rasa akan tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan secara langsung saja," kata Prasetyo usai pelantikannya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, pemilihan langsung tetap dapat dilaksanakan di Jakarta karena merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita akan menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 karena itu mengacu untuk wilayah DKI Jakarta. Jadi, nanti kita akan gunakan UU itu saja," ujar Prasetyo.
Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, tepatnya pada bagian kedua tentang susunan pemerintahan, pasal 10, tercantum bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kemudian, pada pasal 11 juga dicantumkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Apabila dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Lalu, penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan persyaratan serta tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(R027/H-KWR)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014