Jakarta (ANTARA News) - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) membenarkan jika Jakarta akan tetap melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung meskipun Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah disetujui.

"Ya kita ini punya kekhususan, jadi tetap akan pilkada langsung, coba dibuka undang-undangnya," kata Jokowi usai menghadiri pelantikan ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Meski RUU Pilkada lewat DPRD telah disahkan, namun khusus untuk DKI Jakarta dan beberapa daerah istimewa lain ternyata tetap bisa menggelar Pilkada Langsung.

Khusus DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, dalam Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Oleh sebab itu, Jakarta akan tetap melakukan pilkada langsung.

"Kan undang-undangnya memang seperti itu," kata Jokowi.

Selain DKI Jakarta, ada tiga provinsi lain di Indonesia yang punya payung hukum khusus. Yakni DIY Yogyakarta, Aceh, dan Papua. Sehingga di daerah-daerah itu pilkada tetap langsung.