Keputusan DPR ambil hak politik rakyat, kata Jokowi
26 September 2014 12:20 WIB
Presiden RI Terpilih Joko Widodo mengatakan DPR telah mengambil hak rakyat dengan memutuskan menyetujui RUU Pilkada, yang mengembalikan hak mimilih kepala daerah ke DPRD, menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengembalikan hak untuk memilih kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah mengambil hak politik rakyat.
"Jadi masyarakat bisa melihat secara langsung kalau keputusan tersebut telah mengambil hak politik rakyat," kata Jokowi di Jakarta, Jumat.
Ia yakin kepala daerah pilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan lebih korup dibandingkan kepala daerah pilihan rakyat.
"Saya pastikan, kalau yang milih Dewan, kepala daerah akan lebih korup," katanya.
Ia mengatakan, kepala daerah pilihan DPRD tidak akan memiliki keterikatan batin dengan rakyat, seperti tidak merasa punya tanggung jawab moral kepada rakyat.
Kepala daerah pilihan DPRD, ia melanjutkan, akan merasa bertanggung jawab secara moral kepada anggota dewan yang telah memilihnya dan kondisi yang demikian rentan praktik korupsi.
Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang dengan mengembalikan hak memilih kepala daerah ke DPRD pada Jumat dini hari.
"Jadi masyarakat bisa melihat secara langsung kalau keputusan tersebut telah mengambil hak politik rakyat," kata Jokowi di Jakarta, Jumat.
Ia yakin kepala daerah pilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan lebih korup dibandingkan kepala daerah pilihan rakyat.
"Saya pastikan, kalau yang milih Dewan, kepala daerah akan lebih korup," katanya.
Ia mengatakan, kepala daerah pilihan DPRD tidak akan memiliki keterikatan batin dengan rakyat, seperti tidak merasa punya tanggung jawab moral kepada rakyat.
Kepala daerah pilihan DPRD, ia melanjutkan, akan merasa bertanggung jawab secara moral kepada anggota dewan yang telah memilihnya dan kondisi yang demikian rentan praktik korupsi.
Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang dengan mengembalikan hak memilih kepala daerah ke DPRD pada Jumat dini hari.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: